Ujaran Kebencian

Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama, Muhammad Kece Terancam Dipenjara 6 Tahun

Hingga kini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Editor: Yaspen Martinus
istimewa
YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi, Rabu (25/8/2021). 

Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.

Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.

"Ada masyarakat yang membagikan secara liar."

Baca juga: 80,7 Juta Vaksin Covid-19 Tiba Bulan Depan, Cukup untuk Suntik 2 Juta Orang per Hari

"Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK."

"Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.

Baca juga: Belum Semua Buruh Divaksin Covid-19, KSPI Tolak Pabrik Beroperasi Penuh Tanpa Pembatasan

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE, agar dihindari karena akan berisiko."

"Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memosting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," terangnya.

Pemerintah melalui Kemenkominfo bersama Polri akan mengajukan pemblokiran video YouTuber Muhammad Kece dari akunnya.

Baca juga: Warna Dasar TNKB Bakal Diubah Jadi Putih, Tilang Pakai Kamera ETLE Bakal Lebih Mudah

Hal ini karena kontennya dianggap memecah belah bangsa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya telah menganalisa sejumlah video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Nantinya, video itu akan diajukan untuk diblokir.

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Pembunuh 6 Anggota FPI Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah belah, maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down."

"Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kementerian Kominfo," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ia menyebutkan, Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap video yang diunggah akun YouTube Muhammad Kece tersebut.

Baca juga: Menteri Kesehatan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Januari 2022

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved