Ujaran Kebencian

Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama, Muhammad Kece Terancam Dipenjara 6 Tahun

Hingga kini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Editor: Yaspen Martinus
istimewa
YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi, Rabu (25/8/2021). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, dijerat pasal berlapis.

Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga kini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada YouTube di mana yang bersangkutan telah memosting."

"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.

Ia menuturkan, alat bukti itu sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana."

"Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," terangnya.

Ikut Repost Bisa Kena UU ITE

Masyarakat yang turut menyebarkan ulang atau repost video YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama, berpotensi melanggar undang-undang ITE.

"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.

Baca juga: Hampir Suntikkan 100 Juta Dosis, Menkes Yakin Vaksinasi Covid-19 Indonesia Bisa Susul Inggris-Turki

Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.

Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.

"Ada masyarakat yang membagikan secara liar."

Baca juga: 80,7 Juta Vaksin Covid-19 Tiba Bulan Depan, Cukup untuk Suntik 2 Juta Orang per Hari

"Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK."

"Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.

Baca juga: Belum Semua Buruh Divaksin Covid-19, KSPI Tolak Pabrik Beroperasi Penuh Tanpa Pembatasan

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE, agar dihindari karena akan berisiko."

"Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memosting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," terangnya.

Pemerintah melalui Kemenkominfo bersama Polri akan mengajukan pemblokiran video YouTuber Muhammad Kece dari akunnya.

Baca juga: Warna Dasar TNKB Bakal Diubah Jadi Putih, Tilang Pakai Kamera ETLE Bakal Lebih Mudah

Hal ini karena kontennya dianggap memecah belah bangsa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya telah menganalisa sejumlah video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Nantinya, video itu akan diajukan untuk diblokir.

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Pembunuh 6 Anggota FPI Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah belah, maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down."

"Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kementerian Kominfo," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ia menyebutkan, Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap video yang diunggah akun YouTube Muhammad Kece tersebut.

Baca juga: Menteri Kesehatan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Januari 2022

Hasilnya, 20 video telah diblokir oleh pihak YouTube.

"Kementerian Kominfo mengajukan kepada pihak Youtube."

"Tentu ini harus mendapat jawaban dari Youtube."

Baca juga: AHY: Menyakitkan Jika Setiap Masukan dan Pandangan yang Berbeda Dianggap Sebagai Bentuk Perlawanan

"Dari 400 video yang telah diposting saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau ditake down."

"Jadi bukannya, maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kementerian Kominfo terus berproses melakukan hal ini," paparnya.

Ia menuturkan, video yang telah diblokir adalah unggahan Muhammad Kece terkait kitab kuning. Video itu kini telah tidak bisa diakses kembali.

Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Masih Bersama Kita

"Jadi, dia tulisannya video ini not available. Udah."

"Contoh video misalnya dilakukan saudara MK terhadap kitab kuning."

"Coba dilihat, maka tidak ada lagi. Ini postingan ini dilakukan oleh akun MK," ungkapnya.(Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved