Vaksinasi Covid19
Rektor UIN Jakarta Amany Lubis Sediakan 2.500 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan MUI menggelar vaksinasi Covid-19 massal untuk 2.500 peserta.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Vaksinasi Covid-19 massal itu diselenggarakan untuk membantu tercapainya program pemerintah agar terbentuk herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap Covid-19 di Tangerang Selatan.
Baca juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Bakal Tampilkan Lagu Hits di Panggung Grand Final RSID
Baca juga: Posisi Tidur Saat Aurel Hamil Berubah, Atta Halilintar Mengaku Selalu Kebas di Pagi Hari
Tak perlu takut
Sementara itu, Azrul Tanjung yang menjabat sebagai Wakil Sekjen MUI mengatakan, masyarakat tidak perlu takut vaksinasi Covid-19.
Menurut dia, MUI sudah memberi fatwa terkait vaksinasi Covid-19 dan vaksinasi ini diperbolehkan.
"Masyarakat tak usah ragu-ragu vaksin Covid-19, majelis ulama sebagai representasi umat Islam, mengajak masyarakat tak usah termakan isu yang tak penting," kata Azrul di UIN Jakarta, Minggu (29/8/2021).
Jika masyarakat ragu vaksinasi Covid-19, bisa langsung bertanya kepada MUI tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, atau ke provinsi.
Mereka juga bisa bertanya ke MUI pusat untuk menanyakan langsung mengenai vaksinasi Covid-19.
Azrul Tanjung mengatakan, vaksin yang diberikan kepada masyarakat vaksin Sinovac.
Alasannya, vaksin Sinovac ini juga diberikan kepada anak-anak.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Bakal Digelar, Disdikbud Tangsel Catat 40.000 Pelajar Telah Vaksinasi
Baca juga: Zodiak Cinta Minggu 29 Agustus, Pisces Tertekan, Libra Ada Sinyal Cinta, Leo Jangan Bohongi Pasangan
Selain itu, kata dia, masyarakat juga tak perlu khawatir dan ragu jika menggunakan Astrazeneca, karena MUI sudah memperbolehkan menggunakan vaksinasi tersebut.
"Jadi kalau ada TNI, Polri, ormas Islam NU, dan Muhammadiyah pake AZ (Astrazeneca) nggak masalah, nggak papa."
"Ya sudah di bolehkan oleh MUI, yang sudah diperbolehkan,seperti Astrazaneka sudah dan Sinovac halal, kira-kira gitu," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk vaksin jenis lain segera melaporkan ke Fatwa MUI seperti jenis yang sudah diperbolehkan tersebut.
"Yang belum segera lapor ke fatwa, jangan liar ya," ujarnya.