Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Minta Kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni Diselesaikan Secara Restorative Justice

Sandi menuturkan, persoalan yang dihadapi Muhammad Kece merupakan perbedaan terhadap tafsir kitab.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Sandi Situngkir, kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, meminta kliennya dan Yahya Waloni, tidak diproses hukum. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Sandi Situngkir, kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, meminta kliennya dan Yahya Waloni, tidak diproses hukum.

Mereka meminta adanya penyelesaian perkara secara restorative justice.

Menurut Sandi, kliennya memiliki nasib yang sama dengan Yahya Waloni.

Baca juga: ICW Tak Kunjung Minta Maaf dan Cabut Pernyataan, Moeldoko Segera Laporkan ke Polisi

Keduanya kini dijerat sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Jadi sebaiknya dilakukan dialog antara umat beragama."

"Penindakan hukum ini bukan solusi akhir, tapi kalau misalnya beberapa pihak melakukan restorative justice."

Baca juga: 10 Anggota DPR Meninggal Akibat Covid-19 Selama Pandemi, Paling Banyak dari PDIP

"Menurut kami itu jalan terbaik. Artinya kami setuju ini, Yahya Waloni juga restorative justice," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Sandi menuturkan, persoalan yang dihadapi Muhammad Kece merupakan perbedaan terhadap tafsir kitab.

Hal inilah yang membuat kliennya dan Yahya Waloni terjerat kasus penistaan agama.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum

"Karena ini sampai kapanpun perbedaan antara kitab Kristen dengan Islam pasti tidak akan berubah."

"Dari zaman dulu sudah ada, yang penting dibangun dialog antar-umat beragama."

"Karena bagaimana pun bangsa ini harus tumbuh di tengah-tengah perbedaan, gitu," tuturnya.

Baca juga: Satgas: Lonjakan Kasus Covid-19 Selalu Diikuti Munculnya Varian Baru, Jangan Abai Prokes

Hingga kini, kata Sandi, pihak keluarga belum bisa menemui Muhammad Kece lantaran masih tengah diisolasi di Rutan Bareskrim selama 14 hari sejak penangkapan.

"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes."

"Karena yang disampaikan (pertama) isolasinya 7 hari. Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," paparnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved