Virus Corona

Pemerintah Turunkan Harga RDT Antigen Jadi Rp 99 Ribu di Jawa-Bali, dan Rp 109 Ribu di Wilayah Lain

Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Editor: Yaspen Martinus
europeanpharmaceuticalreview.com
Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Dari sebelumnya Rp 250.000, kini menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 109.000 untuk luar Jawa-Bali.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali."

Baca juga: Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar tapi Tak Bermoral, Cerdas tapi Tak Berintegritas

"Serta sebesar Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” Kata Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (1/9/2021).

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Dr Faisal SE MSi menjabarkan, evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Yankes Kemenkes Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya.

Baca juga: Ini Penyebab Covid-19 Bisa Ganggu Sistem Syaraf Pusat Para Penyintas, Salah Satunya Suka Menempel

Sementara, sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi bersama inilah, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag), yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 1 September 2021.

Baca juga: Waspada Gejala Post Covid-19 Neurologis Syndrome, dari Nyeri Kepala Hingga Lupa Cara Naik Motor

RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia, terutama dalam kondisi tertentu.

Di mana, terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

Pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria, bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

Baca juga: Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Bakal Segera Dieksekusi

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri.

Dan, tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dirjen Abdul Kadir menekankan, penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Baca juga: Meski Tak Bertemu Langsung, Kuasa Hukum Pastikan Muhammad Kece Tak Dipukuli di Rutan Bareskrim

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved