Setelah Viral, Kini KPI Berhentikan 7 Pegawai yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Perundungan
Padahal korban, MS sudah mengalami perundungan dan pelecehan seksual bertahun-tahun dan pernah melaporkannya.
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Mohamad Yusuf
"Tahun 2016, karena stres berkepanjangan, saya jadi sering jatuh sakit. Keluarga saya sedih karena saya sering tiba tiba gebrak meja tanpa alasan dan berteriak tanpa sebab. Saat ingat pelecehan tersebut, emosi saya tak stabil, makin lama perut terasa sakit, badan saya mengalami penurunan fungsi tubuh, gangguan kesehatan," katanya.
Llau 8 Juli 2017, dirinya ke Rumah Sakit PELNI untuk Endoskopi.
Hasilnya ia mengalami Hipersekresi Cairan Lambung akibat trauma dan stres.
Pada 2017, saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada pukul 01.30 WIB, saat dirinya tidur, mereka melemparnya ke kolam renang.
Lalu bersama sama menertawai seolah penderitaan dirinya sebuah hiburan bagi mereka.
"Bukankah itu penganiayaan? Mengapa mereka begitu berkuasa menindas tanpa ada satupun yang membela saya. Apakah hanya karena saya karyawan rendahan sehingga para pelaku tak diberi sanksi? Dimana keadilan untuk saya?" katanya.
Lalu pada 11 Agustus 2017 dirinya mengadukan pelecehan dan penindasan tersebut ke Komnas HAM melalui email.
Pada 19 September 2017, Komnas HAM membalas email dan menyimpulkan apa yang dialami sebagai kejahatan atau tindak pidana.
Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA
Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK
Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM
Maka Komnas HAM menyarankan dirinya agar membuat laporan Kepolisian.
Karena tak betah dan sering sakit pada 2019 dirinya akhirnya pergi ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi.
Tapi petugas malah bilang, "Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan."
"Pak Kapolri, bukankah korban tindak pidana berhak lapor dan Kepolisian wajib memprosesnya?" katanya.
"Pak Jokowi, Pak Kapolri, Menkopolhukam, Gubernur Anies Baswesan, tolong saya. Sebagai warga negara Indonesia, bukankah saya berhak mendapat perlindungan hukum? Bukankah pria juga bisa jadi korban bully dan pelecehan?" katanya.
Tanggapan KPI Pusat
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menanggapi atas beredarnya pengakuan perundungan pegawainya itu.