Setelah Viral, Kini KPI Berhentikan 7 Pegawai yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Perundungan
Padahal korban, MS sudah mengalami perundungan dan pelecehan seksual bertahun-tahun dan pernah melaporkannya.
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberhentikan tujuh pegawai yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap sesama pegawai KPI berinisial MS.
Keputusan KPI untuk memberhentikan tujuh pegawai itu justru setelah peristiwa itu viral di media sosial.
Padahal korban, MS sudah mengalami perundungan dan pelecehan seksual bertahun-tahun dan pernah melaporkannya.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Adapun pemberhentian ini bersifat sementara selama proses penyelidikan berlangsung.
Komisioner Bidang Kelembagaan KPI, Irsal Ambia menyatakan, hal ini dilakukan guna memudahkan pihaknya dalam menjalani proses yang terjadi di internal kantornya itu.
"KPI sudah melakukan investigasi internal dengan memintai keterangan dari terduga pelaku. Lalu kami sedang mendalami karena ini baru dua hari sejak mencuatnya kejadian itu," kata Irsal di kanto KPI Pusat, Jum'at (3/9/2021).
Lebih lanjut, kata Irsal, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendalami informasi dari pihak internal guna mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Irsal menambahkan, hal ini dikarenakan kejadian pelecehan seksual dan perundungan itu terjadi pada beberapa tahun lalu.
"Jadi kami masih butuh waktu untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi terkait dengan kasus yang terjadi ini," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Irsal juga mengaku memberi pendampingan psikologis untuk MS selama menjalani proses kasus pelecehan seksual dan perundungan yang ia alami.
Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA
Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK
Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM
"Maka kita minta untuk fokus dimasalah ini dulu. Karena ini akan berada di jalur hukum akan diminta keterangan dan lain lain," sebutnya.
Irsal pun menjamin posisi MS tetap sebagai karyawan aktif KPI Pusat. Meski saat ini pihak KPI tengah meminta MS untuk fokus menjalani kasus yang membelitnya saat ini.
"MS kami minta fokus ke situ dulu. Itu sebagian perlindungan kami kepada terduga korban juga," pungkas Isral.
Korban Trauma
Sebuah pesan dari seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bikin heboh publik.
Pegawai KPI Pusat berinisial MS itu mengaku mengalami perundungan bertahun-tahun oleh beberapa rekan kerjanya.