Setelah Viral, Kini KPI Berhentikan 7 Pegawai yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Perundungan
Padahal korban, MS sudah mengalami perundungan dan pelecehan seksual bertahun-tahun dan pernah melaporkannya.
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Mohamad Yusuf
"Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Maka, kami menyampaikan turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," kata Agung dalam situs resmi KPI Pusat, Rabu (1/9/2021).
Pihaknya kemudian akan melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
Selain itu mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban. Serta menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," katanya. (m29)