Virus Corona

Pengelola Pusat Belanja Berharap Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk dan Waktu Makan Tak Dibatasi

Saat PPKM level 3, pemerintah mengizinkan waktu operasional pusat perbelanjaan maupun mal hingga pukul 21.00, dari sebelumnya pukul 20.00.

Editor: Yaspen Martinus
TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
Mal Bintaro Plaza saat PPKM level 4, Jumat (13/8/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) berharap pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) berharap pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, menyikapi apakah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang atau tidak pada hari ini.

Saat ini, Pulau Jawa dan Bali masih menerapkan PPKM level 3-4.

Baca juga: Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim Usai Dirawat karena Pembengkakan Jantung

"Pusat perbelanjaan berharap usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan."

"Dan waktu makan di tempat (dine - in) tidak dibatasi lagi," kata Alponzus saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Alponzus menyebut permintaan tersebut bukan tanpa alasan, karena pusat perbelanjaan di berbagai daerah sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat, dan syarat vaksinasi.

Baca juga: Penyidik KPK Tak Lulus TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021

"Kondisi di dalam pusat perbelanjaan saat ini relatif aman dan sehat."

"Dikarenakan pemberlakuan, serta penerapan protokol tambahan, yaitu protokol wajib vaksinasi," tutur Alphonzus.

Saat PPKM level 3, pemerintah mengizinkan waktu operasional pusat perbelanjaan maupun mal hingga pukul 21.00, dari sebelumnya pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga: Wamenkes Bilang Herd Immunity Tak Terbentuk Meski 70-80 Persen Penduduk Sudah Divaksin Covid-19

Sedangkan untuk makan di tempat atau dine in di dalam pusat perbelanjaan, kapasitas maksimal 50 persen.

Berikut ini daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali dan level PPKM-nya:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak.

Level 3:

- Kota Cilegon

- Kota Serang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cianjur.

Level 3:

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kota Banjar

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang,

4. Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Level 3:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

Level 4:

- Kabupaten Purworejo

- Kota Magelang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 4:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul,

6. Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Pasuruan;

Level 3:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Madiun

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan.

Level 4:

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Blitar,

7. Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 4:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar. (Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved