Buronan KPK
Penyidik KPK Tak Lulus TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021
Ronald tak bisa melanjutkan pencarian Harun Masiku lantaran berstatus nonaktif.
"Saya tahu tempatnya, hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," ungkapnya.
Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku.
Baca juga: 80,7 Juta Vaksin Covid-19 Tiba Bulan Depan, Cukup untuk Suntik 2 Juta Orang per Hari
Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kesempatannya yang belum ada," ucap Karyoto.
Untuk itu, Karyoto membantah anggapan yang menyebut KPK enggan menangkap Harun Masiku.
Baca juga: Belum Semua Buruh Divaksin Covid-19, KSPI Tolak Pabrik Beroperasi Penuh Tanpa Pembatasan
"Tidak ada sama sekali mau menginikan mengitukan."
"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat, kalau memang tempatnya bisa kita jangkau ya."
"Enggak etis dan enggak patut kita buka di sini."
"Kalau dia tahu kita sedang cari di mana, nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," paparnya.
Penyidik yang Minta Red Notice Harun Masiku Tak Dipajang di Website Interpol
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra Juli Buana, menjelaskan alasan nama Harun Masiku tidak ada dalam situs resmi interpol, meskipun red notice sudah diterbitkan.
Amur mengakui saat mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, pihaknya memang diminta mengisi salah satu kolom permintaan, dipublikasikan atau tidak.
Dalam kasus ini, kata dia, permintaan agar red notice eks politikus PDIP itu tidak dipublikasikan di situs resmi interpol, merupakan hasil gelar perkara antara penyidik KPK, Kejaksaan, maupun internal interpol Indonesia.
Baca juga: Juliari Batubara: Hanya Majelis Hakim yang Bisa Akhiri Penderitaan Keluarga Saya
"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara."
"Jadi itu ada contengan 2 pilihan."