Tanggapi Masyarakat Minta Stasiun TV Boikot Dirinya, Saipul Jamil: Haters, Cuma Sesaat Doang

Setelah bebas, Saipul Jamil menjadi sorotan karena disambut secara meriah oleh keluarga dan kerabat dekatnya.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Penyanyi dangdut Saipul Jamil naik mobil Porsche setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). Dia mendekam di penjara selama 5 tahun atas kasus pencabulan dan korupsi. 

"Yang gak kalah bahaya, orang-orang bisa gak malu lagi kalau melakukan kekerasan seksual. Selain itu, perilaku ini juga bisa bikin orang-orang jadi merasa "biasa" melihat para pelaku kekerasan seksual," tambahnya.

Belum lagi, lanjut Najwa hal ini juga bisa membuat korban semakin takut buat berbicara dan terbuka. 

Menanggapi fenomena ini, petisi online pun digencarkan.

"Sampai kabar ini diturunkan, 283 ribu orang lebih telah menandatangani petisi untuk menolak Saipul Jamil tampil di televisi dan YouTube," kata Najwa.

Petisi Boikot Saipul Jamil

Sebelumnya, bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari penjara disambut dengan petisi melalui website change.org.

Di mana petisi yang digelar baru dua hari sudah mendapatan 311.038 tanda tangan dari total target 500.000 tanda tangan.

Petisi yang dibuat oleh akun Lets Talk and Enjoy itu untuk melancarkan aksi boikot Saipul Jamil dengan judul 'BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE'.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Berikut isi aksi petisi boikot Saipul Jamil:

Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.

Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017.

Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui.

Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Pada tanggal 2 September 2021, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Cipinang.

Saipul Jamil bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan, yang seharusnya hal ini tidak layak ia dapatkan.

Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA

Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK

Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM

Bebasnya Saipul Jamil ini menjadi sorotan publik karena muncul kabar dia mendapat tawaran kerja setelah keluar dari penjara. 

Selain itu, yang terjadi adalah mantan narapidana pencabulan anak diusia dini ini masih disambut meriah ketika keluar dari penjara dengan berkalung bunga dan melambaikan tangan menyampaikan apa yang ingin dilakukannya ketika keluar dari penjara.

Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?

Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata.

Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya. 

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton.

"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby, Kamis (2/9/2021). 

Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik.

"Tentu tidak ada larangan bagi yang sudah pernah dipenjara untuk tampil di media siar, kita tunggu bagaimana KPI menyerap aspirasi publik terhadap adanya keengganan masyarakat agar Saipul Jamil tidak tampil di publik via media siar," katanya. dikutip dari detik.com: Khawatir Penonton Resah, Anggota DPR Wanti-wanti KPI soal Saipul Jamil

Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA

Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK

Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM

Dari apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, tentu dapat disimpulkan muncul atau tidaknya Saipul Jamil ke dunia hiburan dengan menyerap aspirasi publik, dan masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!!  Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan!

Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma.

Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul.

Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan

Berikut link petisi boikot Saipul Jamil.

(Tribunnews.com/Maliana/Febia Rosada Fitrianum)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saipul Jamil Tak Risau soal Kabar Dirinya Diboikot Tampil di TV, Anggap Haters Hanya Sesaat.
Penulis: Inza Maliana

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved