OTT KPK
KPK Duga Bupati Probolinggo dan Suaminya Juga Jual Beli Jabatan Camat Hingga Kepala Sekolah
Jenderal polisi bintang tiga itu turut menduga praktik jual beli jabatan di Probolinggo sudah terjadi sejak lama.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, tak hanya memperjualbelikan jabatan kepala desa (kades).
Puput dan Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
"Coba bisa bayangkan, pejabat sementara kepala desa saja dijual belikan."
Baca juga: Waspada, Korban Kebocoran Data Bisa Dituduh Sebagai Teroris
"Tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo?" Tutur Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Jenderal polisi bintang tiga itu turut menduga praktik jual beli jabatan di Probolinggo sudah terjadi sejak lama.
Saat ini, kata Firli, KPK sedang mencari bukti untuk menguatkan dugaan tersebut.
Baca juga: Daripada Cari Kambing Hitam Soal Data Bocor, DPR Ajak Pihak Terkait Duduk Bareng dan Cari Solusi
Firli menyayangkan jual beli jabatan terjadi secara massal di Probolinggo.
Sebab, dia meyakini pejabat yang dapat kursi dari praktik suap daerahnya tidak akan maju.
"Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan."
"Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat," ucap Firli.
Calon Kepala Desa Harus Bayar Rp 20 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya, anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA).
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: 1 September 2021 Sekolah akan Dibuka, Guru Sudah Divaksin Semua
Lalu; Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren Sumarto (SO); Camat Kraksaan Ponirin (PO); dan Camat Banyuayar Imam Syafi’i (IS).
Kemudian, Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Baca juga: Kelompok Teroris di Indonesia Rata-rata Alumni Afganistan, Kemenangan Taliban Harus Diwaspadai
Uang itu diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Camat Krejengan Doddy Kurniawan bersama Sumarto.
Sebelumnya, Doddy dan Sumarto menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa, serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin.
Hasan adalah suami sekaligus orang kepercayaan Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kaitkan dengan Pilpres 2024
Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah di Probolinggo.
Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR, di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Baca juga: Sandiaga Uno: Masyarakat Sangat Trauma dengan PPKM Level 4, Kita Harus Jaga Jangan Sampai Terulang
Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," beber Alex.
Peran Hasan
Alex menyebut Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual beli jabatan di Probolinggo.
Alex mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.
Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tak Berniat Seret Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar ke Ranah Pidana
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama."
"Sebagai representasi dari PTS, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 Juta.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Bebas Samin Tan, Dianggap Korban Pemerasan Eni Maulani Saragih
Para calon kepala desa juga diminta memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas."
Baca juga: Afganistan Jadi Tempat Latihan Teroris yang Beraksi di Indonesia, 10 Gelombang WNI Pernah Berangkat
"HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui camat," tambahnya.
Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta, diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 77/2021, Mantan Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan Rp 580,4 Juta
KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Ke-20 tersangka itu adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.
Dari 22 orang yang ditetapkan tersangka, baru lima orang yang ditahan. (Ilham Rian Pratama)