Setelah MK Nyatakan TWK Konstitusional, Kini Giliran MA Tolak Gugatan Uji Materi Pegawai KPK

Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiel yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. 

"Dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pemohon menilai, hasil penilaian tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK.

Baca juga: Menkes: Indonesia Awalnya Dibully Vaksinasi akan Selesai 10 Tahun, Sekarang Rangking 6 Dunia

Sementara, bagi pegawai tidak tetap, menjadi setidak-tidaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK),.

Padahal, tidak ada satu pun aturan dalam UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mensyaratkan TWK.

"Adapun Pasal 5 ayat (4) Peraturan Perkom 1/2021 itu hanya mewajibkan ikut serta tidak menjadi syarat harus dinyatakan memenuhi syarat dalam proses asesmen tersebut," tulis berkas permohonan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved