Setelah MK Nyatakan TWK Konstitusional, Kini Giliran MA Tolak Gugatan Uji Materi Pegawai KPK

Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiel yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. 

MK memutuskan pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

"Menurut MK, pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun, tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum."

Baca juga: Mantan Anggota JI: Kemenangan Taliban Bisa Dicopy Paste Teroris di Indonesia Gulingkan Pemerintah

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama."

"Dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN, dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ucap hakim konstitusi Deniel Foekh saat membacakan putusan.

"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK," imbuhnya.

Baca juga: Perpanjang PPKM Hingga 6 September, Jokowi: Kita Harus Bersama Menjaga Kasus Covid-19 Tak Naik Lagi

Dalam putusan itu, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar putusan, tetapi mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion).

Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM di Jawa-Bali, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Nihil Level 4

Pasal yang dimohonkan untuk diuji MK adalah pasal 68B ayat 1 dan pasal 69C, yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiel terhadap sebagian frasa dalam pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tertulis dalam berkas permohonan, Kamis (8/7/2021).

Pasal 69B Ayat 1 berbunyi:

Baca juga: Ilmuwan Ungkap Enzim Covid-19 Sama dengan yang Terkandung di Bisa Ular, Obat Ini Dapat Jadi Solusi

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku;

"Dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kemudian Pasal 69C berbunyi:

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Calon Kepala Desa Harus Bayar Rp 20 Juta

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved