Beredar Kabar SK Pemberhentian 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Sudah Diteken, Ini Kata Firli Bahuri

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pihaknya akan menjelaskan kabar tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pimpinan KPK dikabarkan sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian 57 pegawai tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). 

"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM."

"Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," tulis pesan tersebut.

18 Pegawai Lulus Diklat Bela Negara Hari Ini Dilantik

KPK akan melantik 18 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), Rabu (15/9/2021) hari ini.

Mereka semua merupakan pegawai yang lulus dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan.

Diklat bela negara serta wawasan kebangsaan bagi pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ini diselenggarakan KPK bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/9/2021).

Ali mengatakan, pegawai yang dilantik sudah mumpuni menjadi ASN.

Mereka semua sudah mendapatkan materi dan dukungan yang baik selama menjalani pelatihan di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor.

"Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme atau radikalisme dan konflik sosial," terang Ali.

Pelantikan mereka mengacu UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU 19/2019.

"Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," ucap Ali.

Para pegawai akan kembali ke divisinya masing-masing usai dilantik.

Status bebas tugas mereka otomatis hilang usai pelantikan.

Ditawari Kerja di BUMN

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved