Beredar Kabar SK Pemberhentian 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Sudah Diteken, Ini Kata Firli Bahuri
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pihaknya akan menjelaskan kabar tersebut.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian 57 pegawai tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ke-57 pegawai itu bakal diberhentikan pada 1 Oktober 2021.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pihaknya akan menjelaskan kabar tersebut.
Baca juga: Loyal dan Tahu Maunya Jokowi, Arief Poyuono Sebut Jenderal Andika Perkasa Cocok Jadi Panglima TNI
"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021).
Namun, jenderal polisi bintang tiga itu enggan merinci waktu pasti KPK menjelaskan isu pemberhentian pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.
Baca juga: Kekayaan Jokowi Bertambah tapi Kendaraan Berkurang, Tak Ada Lagi Royal Enfield Bullet Chopperland
Sebab, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.
Ia menjelaskan, KPK kini sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lolos dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.
"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," ucap Firli.
Baca juga: Epidemiolog Duga Varian C.1.2 dari Afrika Selatan Lebih Menular Ketimbang Delta
Pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.
Sebelumnya, KPK dikabarkan akan memecat pegawai yang tak lulus TWK.
Baca juga: Nama Soetrisno Bachir Muncul Jadi Kandidat Menteri, PKB: Tidak Usah Nyrondol-Nyrondol dan Maksa
Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dijelaskan, surat keputusan ihwal pemberhentian sudah ditandatangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," begitu bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).
Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca juga: Komnas HAM Bilang Lapas Tangerang Tak Manusiawi, Antasari Azhar: Lalu Apa Solusi Mereka?