Sekjen KPK: Penyaluran Kerja ke BUMN Atas Permintaan Pegawai yang Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut hal tersebut merupakan inisiasi dari pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK membenarkan penyaluran pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyaluran pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut hal tersebut merupakan inisiasi dari pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK."

Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali Hingga 20 September, Tangerang Raya Tak Beranjak dari Level 3

"Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Cahya lewat keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).

Cahya mengatakan, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar komisi antikorupsi.

Dia membantah tindakan tersebut menghina para pegawai.

Baca juga: Buwas Ungkap Adhyaksa Dault Dilaporkan Soal Aset Kwarnas di Cibubur Dijadikan SPBU

Menurut Cahya, penyaluran kerja adalah bagian kepedulian KPK terhadap nasib lanjutan pegawai yang gagal dalam TWK dan membutuhkan pekerjaan.

KPK menyebut penyaluran pegawai disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki.

Penyaluran pegawai dilakukan karena banyak yang masih membutuhkan mereka.

Baca juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ditawari Kerja di BUMN, Novel Baswedan Merasa Terhina

"Tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK."

"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," jelas Cahya.

KPK juga membantah ada paksaan dari penyaluran pekerja itu.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Bakal Terus Diterapkan, Luhut: Kalau Dilepas Bisa Ada Gelombang Berikutnya

Cahya menukaskan, penyaluran pekerja itu murni permintaan pegawai.

"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK."

"Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif."

Baca juga: Bantah Tawarkan Pegawai Tak Lulus TWK Kerja di BUMN, Wakil Ketua KPK: Ada yang Minta Tolong

"Karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru," beber Cahya.

Cahya juga berharap nantinya para almamater KPK bisa melebarkan serta memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi.

Cahya menyebut penyaluran kerja pegawai ke BUMN sudah lama terkonsep.

Baca juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK yang Ditawari Kerja di BUMN Harus Teken Surat Pengunduran Diri

Para pegawai yang disalurkan nantinya diharapkan dapat menjadi agen antikorupsi di institusi lain.

"Penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan."

"Yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga," terang Cahya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun 93,9 Persen, Level PPKM Melandai Lebih Cepat dari Perkiraan

Cahya meminta publik tidak berburuk sangka terhadap KPK.

Komisi antikorupsi menegaskan tidak mau mendepak pegawainya.

Langkah itu diyakini baik, karena bisa memberantas korupsi dari dalam instansi BUMN.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Bilang Ada Pegawai Minta Tolong Dicarikan Kerja, Novel Baswedan Tak Percaya

Cahya menjelaskan, proses penyaluran pegawai ini tidak sepenuhnya berdasar rekomendasi KPK.

Perusahaan yang tertarik dengan pegawai KPK tetap melakukan tes sebelum bergabung.

"Untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," terang Cahya.

Harus Serahkan Surat Pengunduran Diri

57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), dikabarkan mulai ditawari kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dari informasi yang dihimpun, syarat agar mereka mau bekerja di perusahaan pelat merah, harus menandatangani surat pengunduran diri.

Satu per satu pegawai nonaktif komisi antikorupsi mulai dihubungi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Baca juga: Terdeteksi di Aplikasi PeduliLindungi, 3.830 Orang Positif Covid-19 Masih Berkeliaran di Area Publik

"Saya tadi ditelepon Deputi Pencegahan, bila mau akan disalurkan ke BUMN," ujar seorang sumber, Senin (14/9/2021).

Tidak hanya Pahala yang menghubungi, menurut sumber, para pegawai tak lulus TWK juga dikontak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Keduanya disebut mulai menawari secara pribadi para pegawai tak lulus TWK dan gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN), agar mau disalurkan ke BUMN.

Baca juga: Ini Dua Skenario Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19 di Tahun 2022

Upaya pendekatan itu, menurut dia, telah dilakukan KPK dalam sepekan terakhir.

Per Senin (13/9/2021), para pegawai yang bersedia, diminta menyerahkan surat pengunduran diri ke KPK, sebab pemberhentian dengan hormat telah ditandatangani oleh pimpinan.

"Saya dikontak Sekjen yang menawarkan program untuk disalurkan ke BUMN (belum pasti)."

Baca juga: Agar Pandemi Covid-19 Bisa Segera Jadi Endemi, Pakai Masker Tak Perlu Disuruh-suruh Lagi

"Namun syaratnya memberikan surat pengunduran diri yang ditunggu untuk disampaikan di Rapim pada Hari Senin ini," ungkapnya.

Sumber mencurigai tawaran tersebut hanya akal-akalan KPK agar 57 pegawai tak lulus TWK segera menyerahkan surat pengunduran diri.

Di sisi lain, tawaran penempatan ke BUMN tersebut belum pasti, mulai dari posisi, nama perusahaan, lokasi, dan status.

Baca juga: Ketua MPR: Presiden Menjabat 3 Periode Lebih Banyak Mudaratnya

Hingga batas waktu yang ditentukan, ia mengaku belum menyerahkan surat pengunduran diri yang diminta sebagai syarat penempatan ke BUMN.

"Kita diiming-imingi masuk BUMN, lalu disuruh mengajukan permohonan ke BUMN."

"Dan ditambah Surat Permohonan Pengunduran diri dari KPK, BUMN-nya tidak diterima atau BUMN yang sudah kolaps, lalu surat permohonan pengunduran diri kita dijadikan dasar PDH kita," beber sumber. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved