Kebakaran

Yasonna Laoly Digoyang Imbas Kebakaran Lapas Tangerang, DPR: Kalau Menteri Mundur Masalah Selesai?

Menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani, persoalan mundur atau tak mundur kembali kepada menteri tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly didesak mundur, imbas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 48 narapidana. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly didesak mundur, imbas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 48 narapidana.

Desakan mundur datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bersama LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang.

Menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani, persoalan mundur atau tak mundur kembali kepada menteri tersebut.

Baca juga: Loyal dan Tahu Maunya Jokowi, Arief Poyuono Sebut Jenderal Andika Perkasa Cocok Jadi Panglima TNI

"Memangnya kalau menterinya mundur masalahnya selesai? Kan enggak selesai juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Politisi PPP itu mengatakan, orientasi Komisi III lebih kepada bagaimana sistem di lapas dibenahi.

"Bukan siapa yang jadi menteri," ujarnya.

Baca juga: Kekayaan Jokowi Bertambah tapi Kendaraan Berkurang, Tak Ada Lagi Royal Enfield Bullet Chopperland

Arsul mengatakan, persoalan lapas tersebut sudah terjadi sejak lama.

Bahkan, Arsul mengatakan permasalahan itu sudah akut.

"Kalau kemudian kita hanya menyalahkan Kemenkumham saja, bahwa Kemenkumham ada dalam salahnya, itu iya."

"Tetapi paling tidak ini ada turut sertanya, ada pasal 55-nya ini kalau dalam KUHP, ada penyertaannya," sambungnya.

Syarifuddin Sudding: Terlalu Lama Nyaman di Situ

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Syarifuddin Sudding meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bertanggung jawab penuh atas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Saya kira ini Pak Yasonna yang harus tanggung jawab penuh."

"Bukan cuma di tingkat Ditjen dan Kalapas."

Baca juga: Dirkrimum Polda Metro Jaya: Api yang Hanguskan Lapas Kelas I Tangerang Bersumber dari Balik Plafon

"Jangan menyalahkan Kalapas, kan kebijakannya di Menkumham," kata Sudding kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Sudding mengkritik banyak masalah kompleks terkait kondisi lapas di Indonesia saat ini.

Mulai dari isu kelebihan kapasitas, peredaran narkoba, hingga tak manusiawinya perlakuan terhadap warga binaan.

Baca juga: Minta Maaf Lapas Tangerang Kebakaran, Yasonna Laoly Santuni Keluarga Korban Meninggal Rp 30 Juta

Ia menilai kebakaran itu menjadi salah satu akumulasi persoalan yang kerap menimpa lapas di Indonesia.

Padahal, kata dia, Komisi III DPR kerap kali menyuarakan desakan kepada Yasonna untuk membenahi persoalan lapas.

"Kita minta tak hanya retorika lah, tapi harus ada tindakan riil di lapangan," ujar Sudding.

Baca juga: Kasus di Indonesia Terkecil di ASEAN tapi Angka Kematian Tertinggi, LaporCovid-19: Ada Anomali Data

Sudding menegaskan, kinerja Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM seharusnya dapat dievaluasi.

Sebab, sudah banyak persoalan di lapas yang terjadi ketika dia menjabat sampai saat ini.

"Saya rasa cukup banyak persoalan di lapas dan di bawah kendalinya dia (Yasonna)."

Baca juga: Penggunaan STRP Dicabut, Pelaku Perjalanan dalam Negeri Kini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

"Saya kira perlu evaluasi."

"Presiden evaluasi terhadap menterinya, saya kira terlalu lama nyaman di situ," ucap Sudding.

Sudding juga mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan bisa disahkan dalam waktu dekat oleh Yasonna.

Sebab, rancangan aturan itu mengatur banyak hal mengenai hak-hak narapidana yang seharusnya dijamin pemerintah.

Minta Maaf Lapas Tangerang Kebakaran, Yasonna Laoly Santuni Keluarga Korban Meninggal Rp 30 Juta

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan sebesar Rp 30 juta, kepada keluarga korban meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Menurut Yasonna, uang santunan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keluarga.

Hal itu disampaikan Yasonna usai meninjau Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) siang.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 5 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Tiga Provinsi

"Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi."

"Di samping itu, sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," kata Yasonna, Rabu (8/9/2021).

Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai.

Baca juga: Warga Afrika Selatan dan Portugal Ikut Meninggal Akibat Kebakaran di Lapas Tangerang

Pihaknya telah membentuk lima tim khusus untuk menangani pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah.

Proses pemulasaran jenazah akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri rampung.

"Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit."

"Dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin," ujar Yasonna. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved