Jika Diminta, Golkar Siap Kasih Bantuan Hukum untuk Alex Noerdin Hingga ke Pengadilan
Partai Golkar mengaku prihatin atas penetapan anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.
Editor:
Yaspen Martinus
Twitter
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditahan penyidik Kejaksaan Agung, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, periode 2010-2019.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga, pasal 3 dan 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kepala BNPT: Jangan Jadikan Taliban Role Model
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya, yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019. (Chaerul Umam)