Masih Ada Waktu 12 Hari, Raja OTT KPK Yakin Jokowi Berpihak kepada 56 Pegawai yang Diberhentikan
Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat 'memaksa' sebagaimana rekomendasi.
Harun termasuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan akan diberhentikan per 30 September 2021.
Dia dijuluki 'Raja OTT' karena sering menangkap tangan para koruptor saat melakukan transaksi tercela.
Harun mengatakan, Jokowi mempunyai tanggung jawab moral untuk mengakhiri polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Jokowi Berterima Kasih kepada Peternak Ayam yang Bentangkan Poster Keluhkan Harga Jagung Mahal
"Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan dan juga sebagai kepala negara, tentu dia punya tanggung jawab moral," ceetus Harun.
Berikut ini daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.
1. Sujanarko, Direktur PJKAKI;
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;
5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;
6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;
7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;
8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;
9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup;