Masih Ada Waktu 12 Hari, Raja OTT KPK Yakin Jokowi Berpihak kepada 56 Pegawai yang Diberhentikan
Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat 'memaksa' sebagaimana rekomendasi.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kasatgas Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih punya waktu kurang dari dua minggu, untuk menyelamatkan pegawai yang diberhentikan.
Harun meminta Jokowi membaca secara cermat rekomendasi Ombudsman dan hasil investigasi Komnas HAM, perihal maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status melalui metode asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ombudsman menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Baca juga: Bareskrim Hampir Rampungkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni
Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat 'memaksa' sebagaimana rekomendasi.
KPK dalam hal ini keberatan untuk menjalankan tindakan korektif dimaksud.
Baca juga: Pilih KSAD Atau KSAL Jadi Panglima TNI? Legislator PPP Bilang Jalan Tengah Ini Bisa Diambil Jokowi
Ombudsman mengaku telah mengirim rekomendasi kepada Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani.
Berdasarkan UU Ombudsman, rekomendasi wajib dilaksanakan.
Sedangkan Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK.
Baca juga: Masih Tahap Penyelidikan, Bareskrim Belum Niat Panggil Dua Peneliti ICW yang Dilaporkan Moeldoko
Beberapa di antaranya adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi adalah meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan sehingga dapat diangkat menjadi ASN.
Komnas HAM juga meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Baca juga: Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia, Wajib Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap
"Masih ada waktu kira-kira 13 hari bagi presiden."
"Saya dan teman-teman masih yakin presiden berpihak kepada kami."
"Tentu bekalnya adalah presiden harus lebih cermat lagi membaca hasil rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," kata Harun, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: KKB Papua Bunuh Nakes, KSP: Pelanggaran HAM!