Pemilu 2024

KPU Ajukan Anggaran Rp 86,2 Triliun untuk Pemilu 2024, Politisi PKB: Cuma Cari Pemimpin Mahal Banget

Wakil Ketua Umum PKB itu bahkan mengatakan, dengan anggaran tersebut pun, kadang masih melahirkan pemimpin yang bermasalah.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengkritik anggaran Rp 86 triliun yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi II DPR, untuk menggelar pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Anggaran yang disiapkan dari 2021 itu digunakan untuk konsolidasi demokrasi, operasional, dan non-operasional.

Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Epidemiolog: Kajian Terakhir, Pandemi Covid-19 Bisa Berlangsung Sampai 2025

Lalu, KPU mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 26,2 triliun yang dianggarkan mulai 2023-2025, untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dana berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari.

Usulan itu disampaikan Ilham dalam webinar nasional bertopik 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).

“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini."

Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara, Adian Napitupulu: Ketampanan Tidak Berkurang Sama Sekali

"Ini belum diketok dan belum final."

"Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depannya,” ujar Ilham.

“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.

Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab: Hati-hati, Jangan Menantang Para Pecinta

Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).

“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024."

"Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.

Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual

Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved