Calon Panglima TNI
Ditanya Soal Namanya Digadang-gadang Jadi Calon Panglima TNI, KSAL: Tidak Ada Respons
Saat menjawab pertanyaan wartawan soal hal itu, Yudo mengatakan tak mau merespons.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono digadang-gadang menjadi calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.
Saat menjawab pertanyaan wartawan soal hal itu, Yudo mengatakan tak mau merespons.
"Tidak ada respons, belum ada itu."
Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece
"Serahkan saja kepada Presiden."
"Itu hak prerogatif Presiden," kata Yudo di atas KRI Semarang-594 usai doa bersama lintas agama untuk negara dan bangsa, Kamis (23/9/2021).
Ia melanjutkan, sebagai prajurit ia harus siap menjalankan tugas apa pun yang diberikan.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra
"Kita prajurit apa pun yang ditugaskan harus siap melaksanakan tugas."
"Jadi tidak ada respons-respons, tidak ada respons," tutur Yudo.
"Tapi siap, Pak?" Tanya wartawan lagi.
Baca juga: PROFIL dan Jejak Kejahatan Ali Kalora, Gembong Teroris MIT Poso yang Ditembak Mati, Bunuh 17 Warga
"Loh, semua prajurit kalau ditanya, jangankan saya, ini semua prajurit yang KLD (Kelasi Dua) itu kalau ditanya siap tidak melaksanakan tugas, pasti siap."
"Kalau tidak siap, nyebur laut dia."
"Pasti siap. Jadi semua prajurit, bukan saya saja."
Baca juga: PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB: Politisasi dan Diskriminasi Vaksin Masih Terjadi
"Anda tanya siap melaksanakan tugas, siap pasti," tegas Yudo.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Baca juga: PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Gita Irawan)