Isu Makar

Simpan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Hakim menyatakan mantan Kepala Staf Kostrad itu terbukti membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp 145 juta.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pidana 4 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal. 

- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pandemi Covid-19 Skenario Tuhan Supaya Kita Kembali ke Jati Diri Bangsa

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat.

Baca juga: TPU Tegal Alur Tak Bisa Lagi Tampung Jenazah Pasien Covid-19 Maupun yang Bukan

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta memiliki banyak penghargaan selama aktif menjadi anggota TNI.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di dean persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," tutur jaksa.

Baca juga: Airlangga Hartarto: DKI Jakarta Provinsi Pertama Vaksinasi Covid-19 di Atas 100 Persen

Penghargaan yang pernah diraih Kivlan Zen seperi yang disebutkan jaksa adalah:

1. Terdakwa pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian.

2. Terdakwa pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina FIdel Ramos.

3. Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina.

4. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun.

5. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun.

6. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun.

7. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama.

8. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma.

9. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha.

10. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma

11. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama.

12. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath.

13. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal.

14. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved