Soal Status Hukum Azis Syamsuddin, Golkar: Mari Kita Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti status hukum Azis Syamsuddin.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti status hukum Azis Syamsuddin.
"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS (Azis Syamsuddin)."
Baca juga: TB Hasanuddin: Tak Senang dengan Cina, Ada Kelompok Inginkan Indonesia Gabung Aukus, Jadi Aukusi
"Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya."
"Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat pak AS," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Supriansa menyebut Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Calon Panglima TNI Harus Berdasarkan Giliran Matra
Golkar, lanjut Supriansa, juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ucap anggota Komisi III DPR itu.
Bakal Diperiksa di Jumat Keramat?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan terseret kasus tersebut, dan akan dipanggil menghadap tim penyidik KPK pada Jumat (24/9/2021) besok.
Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan Azis pada esok hari, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menjawab keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat kasus tersebut makin terang.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap Penanganan Kasus di Lampung Tengah
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan, sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Jenderal polisi bintang tiga ini berharap Azis hadir saat nanti dipanggil.
Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.
Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece