Soal Status Hukum Azis Syamsuddin, Golkar: Mari Kita Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti status hukum Azis Syamsuddin.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS.COM
KPK dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. 

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," tutur Firli.

Firli mengatakan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut.

Dia berharap keterangan Azis bisa membuat tim penyidik menuntaskan perkara itu dengan cepat.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra

"Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip 'the sun rise and the sun set principle'," ucapnya.

Firli meminta masyarakat bersabar, karena saat ini KPK tengah sibuk mendalami bukti.

Ia berjanji pihaknya akan menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu.

Baca juga: PROFIL dan Jejak Kejahatan Ali Kalora, Gembong Teroris MIT Poso yang Ditembak Mati, Bunuh 17 Warga

"Rakyat menaruh harapan kita, dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," papar Firli.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media, adalah dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Dikonfirmasi hal tersebut, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.

Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji."

"Terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra

Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved