Soal Status Hukum Azis Syamsuddin, Golkar: Mari Kita Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti status hukum Azis Syamsuddin.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS.COM
KPK dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui pasti status hukum Azis Syamsuddin.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS (Azis Syamsuddin)."

Baca juga: TB Hasanuddin: Tak Senang dengan Cina, Ada Kelompok Inginkan Indonesia Gabung Aukus, Jadi Aukusi

"Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya."

"Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat pak AS," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Supriansa menyebut Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Calon Panglima TNI Harus Berdasarkan Giliran Matra

Golkar, lanjut Supriansa, juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Bakal Diperiksa di Jumat Keramat?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan terseret kasus tersebut, dan akan dipanggil menghadap tim penyidik KPK pada Jumat (24/9/2021) besok.

Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan Azis pada esok hari, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menjawab keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat kasus tersebut makin terang.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap Penanganan Kasus di Lampung Tengah

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan, sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Jenderal polisi bintang tiga ini berharap Azis hadir saat nanti dipanggil.

Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," tutur Firli.

Firli mengatakan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut.

Dia berharap keterangan Azis bisa membuat tim penyidik menuntaskan perkara itu dengan cepat.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra

"Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip 'the sun rise and the sun set principle'," ucapnya.

Firli meminta masyarakat bersabar, karena saat ini KPK tengah sibuk mendalami bukti.

Ia berjanji pihaknya akan menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu.

Baca juga: PROFIL dan Jejak Kejahatan Ali Kalora, Gembong Teroris MIT Poso yang Ditembak Mati, Bunuh 17 Warga

"Rakyat menaruh harapan kita, dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," papar Firli.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media, adalah dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Dikonfirmasi hal tersebut, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.

Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji."

"Terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra

Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.

Baca juga: PROFIL dan Jejak Kejahatan Ali Kalora, Gembong Teroris MIT Poso yang Ditembak Mati, Bunuh 17 Warga

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik."

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tutur Ali.

Menanggapi kabar tersebut, Partai Golkar mendoakan yang terbaik untuk Azis Syamsuddin.

Baca juga: PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB: Politisasi dan Diskriminasi Vaksin Masih Terjadi

"Ya kita doakan yang terbaik buat Bang Azis," kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Terkait apakah Golkar akan memberi bantuan hukum, Dave belum bisa menjawab hal tersebut.

Namun, dia memastikan DPP ataupun Ketua Umum dan Sekjen Golkar masih berkomunikasi dengan Azis meski bersifat pribadi.

Baca juga: LPSK: Demi Keamanan dan Keselamatan, Sel Muhammad Kece Harus Dipisah dari Tahanan Lain

"Kalau DPP pasti ada komunikasi rutin antara Ketua Umun dengan Pak Azis atau dengan Pak Sekjen."

"Akan tetapi komunikasi itu masih bersifat pribadi," ucap anggota Komisi I DPR itu. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved