Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri dari Posisi Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Penggantinya

Pengganti Azis sebagai Wakil Ketua DPR akan dibahas dalam mekanisme DPP Golkar.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyatakan Azis Syamsuddin telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar.

Pernyataan itu disampaikan Azis melalui surat resmi kepada DPP Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

Hal itu menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Azis sebagai tersangka kasus suap.

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Azis Syamsuddin Diganti Sebagai Wakil Ketua, Pimpinan DPR: Jangan Berandai-andai

Hal itu disampaikan Adies dalam pernyataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah
menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024."

"Kepada DPP Partai Golkar dan Ketua Umum DPP Partai Golkar," tutur Adies.

Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif

Adis yang ditunjuk sebagai Bidang Hukum DPP Partai Golkar menjelaskan, pengganti Azis sebagai Wakil Ketua DPR akan dibahas dalam mekanisme DPP Golkar.

"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," terangnya.

Langsung Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar itu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."

Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."

"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan."

"Dengan mengumumkan tersangka AZ," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved