Virus Corona
Butuh Sejumlah Regulasi, Pendaftaran Aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo Sedang Berproses
PSE singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik, yakni suatu ketentuan yang memastikan sebuah aplikasi resmi beroperasi di Indonesia.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Setiaji, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan mengatakan, pendaftaran aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo, sedang berproses seraya menunggu regulasi.
"Saat ini sedang diproses PSE-nya."
"Diharapkan dalam waktu dekat PSE-nya dapat terdaftar, karena butuh beberapa regulasi," kata Setiaji dalam diskusi bersama BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Ditanya Kemungkinan Azis Syamsuddin Diganti Sebagai Wakil Ketua, Pimpinan DPR: Jangan Berandai-andai
PSE singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik, yakni suatu ketentuan yang memastikan sebuah aplikasi resmi beroperasi di Indonesia.
Kepentingan pengurusan regulasi pada aplikasi PeduliLindungi ini, kata Setiaji, didasari beberapa faktor.
Satu di antaranya adalah perubahan status pengembangan, yang semula dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, kini beralih ke Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif
"Sehingga harus diperlukan regulasi untuk memastikan bahwa kami Kemenkes sah secara hukum mengelola itu," jelasnya.
Kepentingan pengurusan regulasi juga mutlak dilakukan, guna memastikan pengelola hingga penyediaan infrastruktur jaringan aplikasi.
Kendati begitu, dirinya berharap kepengurusan regulasi ini bisa segera selesai, hingga akhirnya pendaftaran aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo bisa terlaksana.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bakal Gugat AD/ART PD ke MA, Rachland Nashidik: Kenapa Hanya Demokrat?
"Butuh beberapa regulasi untuk memastikan siapa pengelolanya, dari sisi tata kelolanya."
"Biar menjadi jelas kemudian siapa pengembangnya, siapa penyedia infrastruktur, pengamanannya siapa, dan sebagainya, itu sedang disiapkan sehingga PSE-nya sedang berproses," terang Setiaji.
Sebelumnya, Astari Yanuarti, anggota MAG Internet Governance Forum (IGF) alias Forum Tata Kelola Internet, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada para pihak pengembang aplikasi PeduliLindungi pada 8 September 2021.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 24 September 2021: Kasus Positif Tambah 2.557, 4.607 Sembuh, 144 Wafat
Rekomendasi itu dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BSSN, dan PT Telkom Indonesia.
Dalam rekomendasi tersebut setidaknya ada 15 poin yang dijadikan fokus IGF terkait pengembangan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
"Ringkasnya dari 15 poin tadi ada dua hal, yakni hal teknis dan tata kelola yang keduanya juga ada yang jangka pendek dan jangka panjang," kata Astari dalam diskusi BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).
Namun, Astari tak merinci keseluruhan rekomendasi yang dilayangkan pihaknya tersebut.
Terpenting dari rekomendasi itu, kata Astari, pihaknya patut menyayangkan upaya dari para pengembang aplikasi PeduliLindungi yang hingga kini belum mendaftarkan aplikasi buatan anak bangsa itu ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya
Padahal, PSE berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo.
"Sebelum sistem elektronik (aplikasi) itu beroperasi di Indonesia dia harus terdaftar dulu."
"Sementara aplikasi buatan anak bangsa ini kita sarankan dengan sangat urgen untuk segera mendaftarkan diri di PSE Kemenkominfo."
Baca juga: BEM SI Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika dalam Waktu 3 Hari Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN
"Karena saya ngecek hari ini tadi di tanggal 8-24 belum terdaftar juga di PSE.kominfo.go.id," tuturnya.
Astari mengatakan, resminya sebuah aplikasi yang beroperasi di Indonesia itu ditandai dengan terdaftarnya di sistem PSE milik Kominfo tersebut.
Beberapa aplikasi yang sudah terdaftar sejauh ini kata Astari, yakni Gojek, Tokopedia, dan Google.
Baca juga: Komisi I DPR Sebut Pejabat Tinggi di Papua Biayai KKB, Kasih Uang dan Senjata Hingga Pelatihan
Sedangkan aplikasi PeduliLindungi yang kini penggunaannya penting di masa pandemi, belum terdaftar di PSE.
"Semua aplikasi yang memberikan layanan di Indonesia itu harus terdaftar Kemenkominfo."
"Sementara sampai hari ini aplikasi PeduliLindungi itu belum terdaftar, padahal itu urgent banget untuk menentukan status legal status hukumnya terpercaya."
"Itu sebaiknya segera diurus pendaftaran ke Kemenkominfo," sarannya.
Sederet Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Tak Cuma Bisa Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
Aplikasi PeduliLindungi bukan hanya untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.
Aplikasi ini banyak manfaatnya.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Tiga Napi Meninggal di RSUD Tangerang, Korban Jiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Jadi 44 Orang
Dikutip dari laman covid19.go.id, berikut ini manfaat aplikasi PeduliLindungi:
1. Memberikan peringatan pada pengguna
Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah.
Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
2. Pengawasan (surveillance)
Dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian, memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.
Pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.
3. Mengunduh sertifikat vaksin
Masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 bisa mengunduh sertifikat vaksin lewat fitur yang ada di aplikasi ini.
4. Informasi hasil tes Covid-19
Dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.
5. Sebagai bukti untuk mengakses layanan publik
Aplikasi ini sangat berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum.
Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code, akan ditampilkan data vaksinasi Anda.
Ini Arti 4 Warna di Barcode PeduliLindungi
Pemerintah akan menindak tegas orang berkategori hitam pada barcode di aplikasi PeduliLindungi, yang masih beraktivitas di area publik.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
"Ke depan pemerintah akan menindak orang-orang dengan kriteria hitam di aplikasi PeduliLindungi yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik," kata Luhut.
Baca juga: Waspada, Korban Kebocoran Data Bisa Dituduh Sebagai Teroris
Mereka yang berkategori hitam tersebut, kata Luhut, akan dibawa ke tempat isolasi terpusat.
Hal itu dilakukan untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
"Karena kalau tidak, mereka semua akan membuat klaster baru lagi di berbagai tempat atau di keluarganya sendiri," tuturnya.
Baca juga: Daripada Cari Kambing Hitam Soal Data Bocor, DPR Ajak Pihak Terkait Duduk Bareng dan Cari Solusi
Luhut meminta masyarakat beraktivitas di tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga dapat mengurangi risiko tertular Covid-19.
Pekan lalu Luhut mengatakan pemerintah menambah satu kategori lagi dalam aplikasi PeduliLindungi, yakni hitam, selain warna hijau, kuning, dan merah.
Warna barcode tersebut akan diketahui setelah pengunjung melakukan scan pada QR Code yang dipasang di area publik.
Baca juga: Pengelola Pusat Belanja Berharap Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk dan Waktu Makan Tak Dibatasi
Warna hitam adalah orang yang positif Covid-19 dan kontak erat pasien Covid-19.
Berikut ini arti warna barcode dan artinya pada Aplikasi PeduliLindungi.
Merah:
Pengunjung belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.
Mereka yang memiliki status warna ini tidak dibolehkan masuk ke tempat umum atau area publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kuning:
Pengunjung sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama.
Mereka yang berkategori ini diperbolehkan masuk dengan verifikasi petugas.
Pengunjung kategori ini wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hijau:
Pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis satu dan dua alias lengkap.
Pengunjung dengan kategori ini diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Hitam:
Pengunjung dalam kondisi positif Covid-19, atau pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.
Pengunjung yang memilik warna barcode ini tidak bisa masuk ke tempat umum.
Pemerintah akan menindak tegas pengunjung kategori ini bila memaksa masuk fasilitas umum. (Rizki Sandi Saputra)