Ujaran Kebencian

Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Minta Maaf kepada Umat Kristen

Ia juga menegaskan tidak menghendaki adanya praperadilan dalam masalah hukum yang membelitnya.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Yahya Waloni, tersangka kasus ujaran kebencian berdasrakan SARA, meminta maaf, mengakui, dan menyesali perbuatannya, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Yahya Waloni, tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA, meminta maaf, mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Ia menyampaikan hal itu saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

Hal tersebut ia sampaikan setelah hakim membacakan putusan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukumnya, Abdullah Alkatiri.

Baca juga: INI 7 Kader Golkar yang Dinilai Berpeluang Besar Gantikan Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR

Awalnya Yahya mengatakan, masalah yang menjeratnya bukan hal berat, melainkan masalah etika dan moralitas.

Sebagai manusia normal yang hidup dididik dalam lingkungan beretika dan moral yang baik, ia meohon maaf atas khilaf dan salah, dengan tidak memberikan contoh baik dalam memikirkan konsekuensi komitmen dakwahnya.

Sehingga, lanjut dia, perbuatannya telah melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: IDAI Minta Pemerintah Segera Vaksinasi Covid-19 Anak Umur di Bawah 12 Tahun, Paling Telat Awal 2022

"Dan ini yang saya sangat sesali."

"Setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah."

"Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah," ucap Yahya.

Baca juga: Masih Penyelidikan, Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas Pramuka

Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan kepada Umat Kristen atas perbuatannya.

"Di hadapan khalayak, wartawan, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia."

"Wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani," ucapnya.

Baca juga: 137 Juta Penduduk Indonesia Laki-laki, Perempuan 134 Juta

Ia juga menegaskan tidak menghendaki adanya praperadilan dalam masalah hukum yang membelitnya.

Yahya juga menegaskan tidak dipengaruhi siapapun atas pencabutan permohonan praperadilan tersebut, dan menyatakan akan menghadapi persoalan tersebut.

"Saya manusia biasa, bisa berpikir dan bisa memahami persoalan saya ini," tutur Yahya.

Baca juga: Calon Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Ada 6 Orang, Salah Satunya Irjen Napoleon Bonaparte

Ia berharap di kemudian hari Allah SWT memberinya hikmah untuk menjadi pendakwah yang bisa menjadi teladan demi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Terima kasih atas petunjuk yang diberikan oleh Yang Mulia, dan kami akan hadapi ini dengan penuh keikhlasan, kesabaran atas pertolongan Allah SWT," papar Yahya.

Sebelumnya, tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Tak Harus Mengunduh, Mulai Bulan Depan Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses dari Aplikasi Lain

Permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, Senin (6/9/2021) pagi.

"Kuasa Hukum Ustaz Yahya Waloni telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim Usai Dirawat karena Pembengkakan Jantung

Ia menuturkan, alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Hal ini untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan," tuturnya.

Baca juga: Penyidik KPK Tak Lulus TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021

Abdulah menjelaskan, penangkapan Yahya Waloni tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap).

"Yang mana penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," paparnya.

Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Wamenkes Bilang Herd Immunity Tak Terbentuk Meski 70-80 Persen Penduduk Sudah Divaksin Covid-19

Ia menyatakan ceramah kliennya adalah kajian ilmiah yang diungkapkan di internal sesama umat muslim.

"Kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (ekslusif)."

"Yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli), dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh pelapor," tuturnya.

Baca juga: Jangan Dipakai Seumur Hidup! Usia Masker Kain Paling Lama Cuma 6 Bulan

Abdullah juga menyoal pasal yang dilaporkan oleh pelapor yang berkaitan dengan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016.

"Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan, dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan agama, sedangkan dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan."

"Apalagi menyebarkan, dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," bebernya.

Baca juga: INI 4 Tugas Berat Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto Menurut TB Hasanuddin

Abdullah menambahkan, kasus ini dikhawatirkan dapat merusak kerukunan umat beragama jika dilanjutkan ke proses persidangan.

"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti, dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama."

"Apalagi ada puluhan ahli teologi dan Kristologi yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," ucapnya.

Baca juga: KPU Takedown NIK Jokowi dari Situs kpu.go.id, Pastikan Bukan Kebocoran Data

Sementara, Baresrkim Polri langsung memeriksa Yahya Waloni usai kembali dari perawatan di RS Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, kondisi Yahya Waloni sehat. Yahya telah dikembalikan ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/9/2021) malam.

Dengan begitu, kata Ahmad, Yahya kini telah mulai menjalani pemeriksaan kembali atas statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Amien Rais Bilang Ada Pihak yang Kecewa Berat Usai Partai Ummat Disahkan Kemenkumham, Siapa?

"Penyidikan tetap berlangsung," ucap Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan yang akan digali kepada Yahya Waloni. Termasuk, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved