Ingin Dijadikan ASN oleh Kapolri, Ini Daftar 7 Pegawai KPK Tak Lulus TWK yang Pernah Jadi Polisi

Berikut ini daftar pegawai 56 KPK tak lolos TWK yang pernah berkarier di kepolisian:

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. 

Surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Bikin Isu PKI Susupi TNI Gara-gara Patung Dibongkar, Pangkostrad: Tudingan Keji

Dalam surat balasan itu, Presiden menyetujui permohonan Listyo.

Dalam surat itu juga disebutkan, Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut, dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses Sedang Berlangsung

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik sebagai ASN KPK."

"Untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari Presiden melalui Mensesneg Pratikno.

Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg."

"Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” beber Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk membicarakan mekanismenya.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved