Ujaran Kebencian
Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi karena Pengaruhi Saksi Lain dan Tak Akui Aniaya Muhammad Kece
Awalnya, Irjen Napoleon Bonaparte mengakui perbuatannya telah menganiaya Muhammad Kece kepada penyidik.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Bekas Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mencoba mempengaruhi saksi lain, dan tidak mengakui perbuatannya menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Awalnya, Irjen Napoleon Bonaparte mengakui perbuatannya telah menganiaya Muhammad Kece kepada penyidik.
Dia juga menyertakan sebuah surat yang menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara damai.
Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Mau Direkrut Jadi ASN Polri Tak Bakal Jadi Penyidik
Namun setelah penyidik Polri tetap melakukan penyidikan kasus penganiayaan tersebut, jenderal bintang dua itu tiba-tiba menarik pernyataannya pernah menganiaya M Kece.
"Nah, di dalam proses penyidikan inilah ternyata Saudara NB menarik semua keterangannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Setelah penyidikan dimulai, kata Andi, Irjen Napoleon diduga berupaya mempengaruhi saksi lain untuk tidak mengakui adanya tindakan penganiayaan M Kece.
Baca juga: Kapolri Ingin Jadikan 56 Pegawai KPK ASN Polri, Boyamin Saiman: Saran Saya Ya Diterima Saja
Andi menjelaskan, hal inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik mengisolasi Irjen Napoleon.
Dia dipisahkan dari tahanan lain untuk kepentingan penyidikan.
"Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi terhadap yang bersangkutan."
"Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu kita lakukan isolasi," terangnya.
Dua Kali Menganiaya dalam Sehari
Irjen Napoleon Bonaparte ternyata dua kali menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penganiayaan pertama dilakukan Irjen Napoleon bersama tersangka lain.
Sedangkan yang kedua, jenderal bintang dua Polri itu melakukannya seorang diri.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Ketua RT
Ia menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Yang pertama di dalam kamar tahanan M Kece, sedangkan yang kedua tidak disebutkan lokasinya.
"Memang dari proses penyelidikan penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak di satu tempat, tapi ada dua lokasi."
Baca juga: Bekas Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiaya M Kece Meski Ada di TKP, Ini Kata Bareskrim
"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban."
"Kemudian ada satu TKP lagi penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri," jelasnya.
Namun, Andi menyampaikan penganiayaan itu masih dilakukan pada hari yang sama pada 26 Agustus 2021. Namun, kata dia, waktu dan lokasinya berbeda.
Baca juga: Ingin Dijadikan ASN oleh Kapolri, 56 Pegawai KPK: Kami Apresiasi, Walau Masih Jauh dari Harapan
"Untuk tempo yang pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26."
"Sementara yang kejadian kedua itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," bebernya.
Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Irjen Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Muhammad Kece.
Dia kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Irjen Napoleon bakal dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding PKI Susupi TNI, Panglima: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Keberadaan Patung
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170."
"Kalau kita lihat pasal 170, memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Bikin Isu PKI Susupi TNI Gara-gara Patung Dibongkar, Pangkostrad: Tudingan Keji
Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.
"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim, bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1."
"Ini lebih tinggi, karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," paparnya.
Baca juga: Kurangi Tekanan DPR, MKD Apresiasi Pengunduran Diri Azis Syamsuddin
Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 5 tersangka penganiaya Muhammad Kece.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Fadjroel Rachman: Kita Tunggu Pernyataan Langsung dari Presiden
Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut, pertama NB, napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH, tahanan kasus uang palsu; DW, napi kasus ITE; H alias C alias RT, napi kasus tipu gelap; dan HP, napi kasus perlindungan konsumen," bebernya. (Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Irjen-Napoleon-Bonaparte-Usai-Diperiksa-Sebagai-Tersangka.jpg)