Ujaran Kebencian
Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Dua Kali Aniaya Muhammad Kece dalam Satu Hari
Andi menyampaikan penganiayaan itu masih dilakukan pada hari yang sama pada 26 Agustus 2021.
"Ternyata mungkin yang bersangkutan tidak menyangka, karena di awal disampaikan kepada penyidik, surat pencabutan dan surat perdamaian," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Menurut Andi, penyidik memutuskan tetap mengusut kasus tersebut, lantaran bukan delik aduan.
Setelah proses pengusutan ini, Napoleon mulai membantah keterangan pernah menganiaya M Kece.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei, Mardani Ali Sera Nilai Opsi KPU Lebih Baik
"Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan, maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan."
"Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata Saudara NB menarik semua keterangannya," ungkap Andi.
Andi menyampaikan, hal inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik mengisolasi Irjen Napoleon.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 28 September 2021: 3.551 Pasien Sembuh, 2.057 Orang Positif, 124 Wafat
Sebab, diduga ada upaya Irjen Napoleon mempengaruhi saksi lain.
"Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi terhadap yang bersangkutan."
"Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu kita lakukan isolasi," jelasnya.
Baca juga: KPK Tangani 1.291 Kasus Sejak 2004 Hingga Juni 2021, Angggota DPR dan DPRD Paling Banyak Terciduk
Andi menambahkan, dari penyidikan kasus tersebut terungkap, ada tahanan lain yang turut membantu Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece.
"Setelahnya pemeriksaan lagi tambahan, sampai dengan prarekon terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan, ada napi-napi lain yang ikut melakukan itu," terangnya.
Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Irjen Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Muhammad Kece.
Dia kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Irjen Napoleon bakal dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding PKI Susupi TNI, Panglima: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Keberadaan Patung