Ujaran Kebencian
Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Dua Kali Aniaya Muhammad Kece dalam Satu Hari
Andi menyampaikan penganiayaan itu masih dilakukan pada hari yang sama pada 26 Agustus 2021.
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170."
"Kalau kita lihat pasal 170, memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Bikin Isu PKI Susupi TNI Gara-gara Patung Dibongkar, Pangkostrad: Tudingan Keji
Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.
"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim, bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1."
"Ini lebih tinggi, karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," paparnya.
Baca juga: Kurangi Tekanan DPR, MKD Apresiasi Pengunduran Diri Azis Syamsuddin
Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 5 tersangka penganiaya Muhammad Kece.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Fadjroel Rachman: Kita Tunggu Pernyataan Langsung dari Presiden
Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut, pertama NB, napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH, tahanan kasus uang palsu; DW, napi kasus ITE; H alias C alias RT, napi kasus tipu gelap; dan HP, napi kasus perlindungan konsumen," bebernya. (Igman Ibrahim)