Buronan Kejaksaan Agung

MAKI Belum Perpanjang SKT, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker

Tidak hanya MAKI, LP3HI yang dalam hal ini sebagai pemohon dua, juga dinyatakan bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Morgan Simanjuntak, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap KPK.

MAKI menggugat KPK agar mengusut sosok king maker dalam perkara suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs, untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.

Tidak diterimanya gugatan itu lantaran surat keterangan terdaftar (SKT) MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang juga bertindak sebagai pemohon, telah lewat masa berlakunya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Ketua RT

MAKI dinyatakan belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.

"Surat keterangan terdaftar MAKI telah lewat masa berlakunya."

"MAKI belum memperpanjang permohonannya, atau legal standing," kata Morgan dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Bekas Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiaya M Kece Meski Ada di TKP, Ini Kata Bareskrim

Tidak hanya MAKI, LP3HI yang dalam hal ini sebagai pemohon dua, juga dinyatakan bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Sebab, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum, sedangkan LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.

Atas dasar itu, kedua pemohon, lanjut Morgan, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.

Baca juga: Ingin Dijadikan ASN oleh Kapolri, 56 Pegawai KPK: Kami Apresiasi, Walau Masih Jauh dari Harapan

"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan."

"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Morgan di ruang 7 PN Jakarta Selatan.

Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Mau Direkrut Jadi ASN Polri Tak Bakal Jadi Penyidik

Atas hal itu, hakim menyatakan permohonan gugatan praperadilan pada persidangan ini tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Morgan seraya menutup persidangan.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang mewakili MAKI, menghormati putusan hakim, karena sebetulnya, pokok perkara pada gugatan ini belum disentuh lantaran persoalan administratif.

Baca juga: Kapolri Ingin Jadikan 56 Pegawai KPK ASN Polri, Boyamin Saiman: Saran Saya Ya Diterima Saja

"Kami harus tetap mengormati putusan pengadilan, kalau melihat atau mendengarkan pertimbangan, hakim itu menyatakan bahwa ini hanya soal legal standing, artinya soal administratif."

"Jadi pengadilan tidak memeriksa pokok perkaranya," ucap Kurniawan saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Terkait legal standing, dalam hal ini SKT, MAKI dan LP3HI, kata Kurniawan, masih dalam proses pengurusan.

Baca juga: Ingin Dijadikan ASN oleh Kapolri, Ini Daftar 7 Pegawai KPK Tak Lulus TWK yang Pernah Jadi Polisi

"Ini (SKT) sedang diurus, dan kami kan tidak bisa menunggu, sementara proses hukum jalan terus."

"Kami khawatir kalau kami hanya berkutat di soal administratif kelembagaan, publik akan lupa," jelasnya.

Dirinya menegaskan, upayanya untuk mendesak KPK mengungkap sosok king maker, masih harus diusut.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 29 September 2021: Suntikan Pertama 89.822.987, Dosis Kedua 50.412.993

Dia tetap berharap sosok king maker itu harus diungkap ke publik, terkait peran dan tujuannya dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari untuk membebaskan Djoko Tjandra.

"Apa perannya serta siapa dia sebenarnya?"

"Apakah dia pegawai negeri, pejabat negara, aparat penegak hukum, atau swasta?"

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Sempat Damai dengan M Kece, Kasus Tetap Lanjut karena Bukan Delik Aduan

"Karena dia (king maker) tidak hanya berbuat, tapi mengatur semuanya," bebernya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membenarkan adanya sosok king maker'dalam kasus Djoko Tjandra.

Kendati demikian, hakim mengatakan sosok tersebut tidak dapat terungkap dalam persidangan.

Besok Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Skala Mikro, Bakal Ada Pos Jaga di Tiap Kelurahan

Hakim menilai keberadaan king maker dalam kasus korupsi tersebut dibuktikan berdasarkan jejak digital berupa komunikasi percakapan WhatsApp.

Bukti tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Dewi Kolopaking, serta saksi Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut."

UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 8 Februari 2021: 814.585 Dosis Pertama, 171.270 Suntikan Kedua

"Dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita, karena diperbincangkan dalam chat."

"Dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020."

"Namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Februari 2021: 13.038 Orang Sembuh, 8.242 Pasien Baru, 207 Wafat

Hakim menilai, terdapat 10 rencana aksi (action plan) yang dibuat Pinangki bersama Anita serta Andi Irfan Jaya.

Action plan ini juga mengikutsertakan pejabat Kejaksaan Agung berinisial BR dan pejabat MA berinisial HA, terkait pengurusan permohonan fatwa.

"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama-sama (terdakwa dan saksi)."

Karena Alasan Ini, Komnas HAM Dukung dan Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

"Kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, dan dikirim melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," beber Eko.

Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hari Ini Jaksa Pinangki Divonis, Tuntutan Hukumannya 4 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan."

"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Pendiri Pasar Muamalah Depok Ajukan Penangguhan Penahanan kepada Bareskrim, Istrinya Jadi Penjamin

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan.

Yakni, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Mardani Ali Sera: Isu Kudeta Jika Ditangani dengan Baik Bisa Bawa Insentif Politik

Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved