Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga
Novel dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Rina Emilda, istri Novel Baswedan, mengaku bangga meski suaminya diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, Novel Baswedan dipecat bukan karena melanggar kode etik.
"Saya menjemput dengan bangga karena tidak ada kode etik yang dilanggar," ujar Rina di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Jadikan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Bareskrim Punya 4 Alat Bukti
Novel dipecat lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Rina, TWK hanya dalih untuk menyingkirkan Novel dan 56 pegawai KPK lainnya yang selama ini gencar memberantas korupsi.
"TWK yang sudah jelas dilanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya," tuturnya.
Baca juga: Minta Tuduhan TNI Disusupi Komunisme Dipertanggungjawabkan, Pangkostrad: Masyarakat Sudah Cerdas
Meski Novel Baswedan tak lagi bekerja di KPK, Rina menegaskan akan selalu mendukung Novel untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Dan saya akan terus mendukung perjuangan (Novel) di luar Gedung KPK ini," tegas Rina.
Sebelumnya, KPK memberhentikan 57 pegawainya yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK: Inisiatif Kapolri Menunjukkan Kami Sebenarnya Lolos TWK
Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Satu Jam Mengudara, Pesawat Rimbun Air Hilang Kontak di Papua, Angkut Bahan Bangunan dan Sembako
Alex mengatakan, ada tambahan enam pegawai yang ikut dipecat.
Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.
Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober 2021.
Baca juga: Varian Mu Dikabarkan Terdeteksi di Malaysia, Pemerintah dan Masyarakat Diminta Jangan Kecolongan
Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemecatan secara hormat ini dilakukan lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya.
Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada 1 November 2021.
Baca juga: Peternak Ayam yang Bentangkan Poster Saat Kunjungan Presiden di Blitar, Dundang Jokowi ke Istana
Alex mengatakan, mereka semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK.
Komisi antikorupsi menegaskan pemecatan mereka bukan penghinaan.
"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," kata Alex.
Baca juga: Beredar Kabar SK Pemberhentian 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Sudah Diteken, Ini Kata Firli Bahuri
Alex yakin mereka semua akan mempunyai tempat di instansi lain.
Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK.
Alex juga yakin mereka semua tidak akan kehilangan integritas.
Alex yakin integritas mereka sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.
Ditawari Kerja di BUMN
57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), dikabarkan mulai ditawari kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dari informasi yang dihimpun, syarat agar mereka mau bekerja di perusahaan pelat merah, harus menandatangani surat pengunduran diri.
Satu per satu pegawai nonaktif komisi antikorupsi mulai dihubungi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Baca juga: Terdeteksi di Aplikasi PeduliLindungi, 3.830 Orang Positif Covid-19 Masih Berkeliaran di Area Publik
"Saya tadi ditelepon Deputi Pencegahan, bila mau akan disalurkan ke BUMN," ujar seorang sumber, Senin (14/9/2021).
Tidak hanya Pahala yang menghubungi, menurut sumber, para pegawai tak lulus TWK juga dikontak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Keduanya disebut mulai menawari secara pribadi para pegawai tak lulus TWK dan gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN), agar mau disalurkan ke BUMN.
Baca juga: Ini Dua Skenario Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19 di Tahun 2022
Upaya pendekatan itu, menurut dia, telah dilakukan KPK dalam sepekan terakhir.
Per Senin (13/9/2021), para pegawai yang bersedia, diminta menyerahkan surat pengunduran diri ke KPK, sebab pemberhentian dengan hormat telah ditandatangani oleh pimpinan.
"Saya dikontak Sekjen yang menawarkan program untuk disalurkan ke BUMN (belum pasti)."
Baca juga: Agar Pandemi Covid-19 Bisa Segera Jadi Endemi, Pakai Masker Tak Perlu Disuruh-suruh Lagi
"Namun syaratnya memberikan surat pengunduran diri yang ditunggu untuk disampaikan di Rapim pada Hari Senin ini," ungkapnya.
Sumber mencurigai tawaran tersebut hanya akal-akalan KPK agar 57 pegawai tak lulus TWK segera menyerahkan surat pengunduran diri.
Di sisi lain, tawaran penempatan ke BUMN tersebut belum pasti, mulai dari posisi, nama perusahaan, lokasi, dan status.
Baca juga: Ketua MPR: Presiden Menjabat 3 Periode Lebih Banyak Mudaratnya
Hingga batas waktu yang ditentukan, ia mengaku belum menyerahkan surat pengunduran diri yang diminta sebagai syarat penempatan ke BUMN.
"Kita diiming-imingi masuk BUMN, lalu disuruh mengajukan permohonan ke BUMN."
"Dan ditambah Surat Permohonan Pengunduran diri dari KPK, BUMN-nya tidak diterima atau BUMN yang sudah kolaps, lalu surat permohonan pengunduran diri kita dijadikan dasar PDH kita," beber sumber. (Ilham Rian Pratama)