Ujaran Kebencian
Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Kode Etik Usai, Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Inkrah
Dia diperiksa untuk mendalami kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.
Tersangka Bisa Bertambah
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Menurut Andi, jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menimbang kemungkinan tersangka baru tersebut.
Mereka akan menimbang setelah seluruh berkas perkara kelima tersangka rampung.
Baca juga: MAKI Belum Perpanjang SKT, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Soal King Maker
"Masih berjalan. Nanti teman-teman jaksa akan mempelajari."
"Bisa saja itu berkembang (tersangka lain)."
"Tergantung dengan petunjuk dari rekan-rekan jaksa setelah melihat konstruksi yang ada dalam bekas perkara," papar Andi.
Baca juga: Mengaku Sudah Memperjuangkan Nasib 56 Pegawai, Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri
Kata Andi, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kepada JPU usai pemeriksaan terhadap kelima tersangka.
"Sesegara mungkin setelah pemeriksaan tersangka, penyidik akan melimpahkan ke Kejaksaaan," terangnya.
Dua Kali Menganiaya dalam Sehari
Irjen Napoleon Bonaparte ternyata dua kali menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penganiayaan pertama dilakukan Irjen Napoleon bersama tersangka lain.
Sedangkan yang kedua, jenderal bintang dua Polri itu melakukannya seorang diri.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Ketua RT
Ia menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Yang pertama di dalam kamar tahanan M Kece, sedangkan yang kedua tidak disebutkan lokasinya.