Abraham Samad: 57 Orang yang Dipecat Bukan Pegawai Biasa, Pemberantasan Korupsi akan Jalan di Tempat

Dia bilang, 57 orang yang dipecat bukan sekadar pegawai biasa. Abraham menyebut mereka sebagai pejuang pemberantasan korupsi.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (paling kanan) menyatakan pemberantasan Korupsi bakal jalan di tempat, setelah 57 pegawainya dipecat. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pemberantasan Korupsi bakal jalan di tempat, setelah 57 pegawainya dipecat.

"Saya meyakini bahwa pemberantasan korupsi setelah dipecatnya 57 orang ini akan jalan di tempat," kata Abraham dalam diskusi daring Episode Terakhir Pemberantasan Korupsi di Rezim Jokowi, Sabtu (2/10/2021).

Abraham Samad yang pernah menjabat Ketua KPK periode 2011-2015, mengaku sangat mengenal 57 pegawai yang dipecat.

Baca juga: Baleg DPR Ingin Kunker ke Brasil dan Ekuador, Formappi: Sudah Kebelet Pelesiran Ya?

Dia bilang, 57 orang yang dipecat bukan sekadar pegawai biasa.

Abraham menyebut mereka sebagai pejuang pemberantasan korupsi.

"Kalau (pegawai) biasa hanya menjalankan kewajibannya, tapi yang diberhetikan ini tahu betul dedikasi dan kontribusi yang diberikan ke pemberantasan korupsi luar biasa."

Baca juga: Per 1 Oktober, Tinggal 280 Pasien Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

"Maka saya bilang mereka adalah pejuang pemberantasan korupsi," tuturnya.

Menurut Abraham, setelah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan, lembaga antirasuah diprediksi tak lagi bertaji.

Tetapi karena masih ada 57 pegawai yang sudah dipecat, pemberantasan korupsi di KPK masih berjalan seperti biasa.

Baca juga: Menuju Single Identity Number, Dirjen Dukcapil Minta Masyarakat Mulai Hafalkan NIK

"Kenapa bisa terjadi? Mereka ini ternyata mampu melakukan suatu langkah yang luar biasa."

"Langkah yang tanpa pandang bulu, sehingga kelemahan dari UU yang baru itu bisa diatasi oleh teman-teman."

"Oleh karena itu saya ingin selalu sebut mereka bukan pegawai biasa, tapi mereka adalah orang yang memberikan kontribusi dan dedikasi yang luar biasa," bebernya.

Orang Bebas

Pimpinan KPK menyatakan 57 pegawai yang dipecat sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi."

"Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya

Alex berkata, KPK menyerahkan keputusan mereka untuk melanjutkan pelabuhan usai pemecatan.

Komisi antikorupsi tidak akan melupakan jasa mereka selama bekerja.

"Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," ucap Alex.

Baca juga: 98 Persen Kasus Covid-19 Dunia Didominasi Varian Delta, Mu Tak Sampai Satu Persen

Alex berharap mereka semua tetap menjaga muruah KPK setelah berlabuh di tempat lain, utamanya soal integritas.

"Kami berharap di mana pun nanti mereka bekerja, nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh di KPK ini juga akan dibawa di tempat kerja mereka yang baru."

"Dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru."

Baca juga: Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh

"Atau nanti kalau bisa di BUMN, bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai-nilai integritas," harap Alex.

KPK, lanjut Alex, berharap semua integritas yang tergabung di diri mereka bisa membuat Indonesia makin bebas dari sikap koruptif.

Integritas mereka diharap bisa mengubah instansi pelabuhan selanjutnya menjadi perusahaan, lembaga, atau instansi yang bebas dari kasus korupsi.

"Jadi, pemberantasan korupsi bukan cuma di KPK, tapi juga dilakukan lewat lembaga-lembaga yang lain," ucap Alex.

Bantah Lepas Tangan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah pihaknya lepas tangan terhadap 57 pegawai yang dipecat pada Kamis (30/9/2021).

Alex mengklaim KPK sudah membantu Novel Baswedan dkk untuk mencari kerja.

"KPK sebetulnya sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga."

Baca juga: Pakar Prediksi Indonesia Alami Gelombang Tiga Pandemi Covid-19 Tahun Depan, Kemungkinan di Bulan Ini

"Kami tidak kemudian membuang diri, kami tetap memperhatikan," tutur Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Alex berujar, pencarian pekerjaan itu cuma dilakukan jika diminta pegawai.

KPK enggan memaksa pegawai, jika menilai bantuan pencarian pekerjaan tidak sesuai dengan pemikiran mereka.

Baca juga: Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Bukan Tersangka Penganiayaan, tapi Terduga Pelanggar Disiplin

"Tentu, itu semua didasarkan atas permohonan dari pegawai. Kami akan memberikan atau memfasilitasi," ucapnya.

Alex juga mengatakan, upaya pencarian pekerjaan di tempat lain itu merupakan program lama KPK.

KPK otomatis bisa memasukkan pegawainya ke instansi lain untuk menghilangkan sikap koruptif di sana.

Baca juga: Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral

"Dulu sebelumnya kita juga punya program akan menempatkan pegawai KPK di instansi pemerintah dan BUMN strategis menjadi integrity officer, atau pegawai KPK yang kita taruh di sana," jelas Alex.

KPK berharap jika tawaran itu diterima, nilai integritas pegawai negeri makin tinggi.

Alex meyakini korupsi bisa hilang jika tawaran itu diterima.

Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA

"Kalau mereka nanti 57 pegawai itu bisa berkarya di tempat lain, nilai-nilai KPK ikut mereka bawa di tempat kerja yang baru, membawa perubahan."

"Itu tentu menjadi kekuatan kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi," beber Alex. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved