Sebagian Bekas Pegawai yang Dipecat KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri

Ramadhan menuturkan, informasi itu diterima setelah pihaknya bertemu perwakilan 57 eks pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sebagian dari 57 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima tawaran menjadi ASN Polri. 

"Dari 9 orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri," ucap Argo.

Argo menuturkan, pihaknya akan kembali bertemu dengan perwakilan eks pegawai yang dipecat KPK tersebut. Hal itu untuk membahas perekrutan mereka menjadi ASN Polri.

"Ini nanti kita bertahap kita akan berkomunikasi kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli."

"Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," jelasnya.

Gaet Ahli Independen

Polri menyebut pihaknya tengah mengundang ahli independen yang memahami mengenai regulasi mengenai mekanisme perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut hal tersebut bertujuan mewujudkan upaya merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri

"Pokoknya ahli yang independen yang memahami berkaitan dengan regulasi-regulasi yang akan kita buat," cetus Argo.

Argo menuturkan, pihaknya juga menyediakan ruang jika 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), memiliki ahli untuk memberikan masukan terkait mekanisme perekrutan tersebut.

Menurutnya, hal ini bertujuan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan terkait upaya perekrutan menjadi ASN Polri tersebut..

"Ahli tadi bisa yang dari teman-teman (eks pegawai KPK) punya ahli. Kita nanti bisa akomodir," tuturnya.

Bukan Jebakan

Polri meminta eks pegawai KPK tidak khawatir bergabung menjadi ASN Polri.

Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dipastikan bukanlah sebuah jebakan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, perekrutan tersebut merupakan niat baik Kapolri agar tetap bisa menggaet 57 eks pegawai KPK itu, untuk tetap bisa mengabdi kepada negara dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Pakar Prediksi Indonesia Alami Gelombang Tiga Pandemi Covid-19 Tahun Depan, Kemungkinan di Bulan Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved