UMKM

Modal dan Sertifikasi Halal Jadi Program Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel saat Pandemi Covid-19

Imbas pandemi covid-19 membuat roda perputaran ekonomi di masyarakat melambat hingga mati suri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Deden Deni saat ditemui di kantornya, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Hampir dua tahun Indonesia tak terkecuali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilanda pandemi Covid-19 atau virus corona.

Imbas pandemi Covid-19 membuat roda perputaran ekonomi di masyarakat melambat hingga mati suri usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kendati pandemi Covid-19 melanda, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah (UKM) Kota Tangsel terus menggalakkan program kerja agar UMKM tetap hidup.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, berbagai program dilancarkan agar dapat terus mengembangkan potensi pelaku UMKM.

"Ini tahun kedua masa pandemi Covid-19, pertama terus memberikan bantuan kepada pelaku UMKM dalam bentuk bantuan bagi pelaku UMKM, bantuan permodalan," kata Deden di kantornya, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (12/10/2021).

Deden menuturkan, bantuan tersebut berupa program dari Pemerintah Indonesia yakni Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Selain itu, merealisasikan program kerja berupa pemanfaatan teknologi digital bagi pelaku UMKM. 

Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Urus Merek Dagang Gratis Lewat Dinas Perindagkopukm Kota Tangerang

Baca juga: ABK UMKM Ajarkan Anak Kebutuhan Khusus Lebih Mandiri dengan Tampung Karya untuk Dipasarkan

Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel terus memberikan pemaparan materi kepada  pelaku UMKM sehingga dapat memanfaatkan teknologi digital.

Teknologi itu untuk mempertahankan unit usaha saat pandemi Covid-19.

"Salah satu solusi ya adalah dengan berjualan online itu yang sedang kami dorong agar pelaku-pelaku UMKM beradaptasi dengan kondisi ini," ujarnya. 

Deden menuturkan, pemasaran online pelaku UMKM dapat mengikuti kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. 

Menurutnya, sejak pandemi Covid-19 melanda, transaksi online banyak digemari masyarakat karena khawatir penularan dan penyebaran Covid-19 jika membeli secara langsung. 

Selain itu, ada kebijakan pemerintah yang melarang sementara jenis usaha tak terkategori dan sektor kritikal pada masa pandemi covid-19 melanda. 

"Terbukti transaksi online meningkat pada pandemi Covid ini. Dan ini membuktikan ada perubahan perilaku konsumen, dan ini pun akan terus berjalan walau tak ada pandemi," kata Deden. 

Baca juga: HIPPI Harap Pemerintah Beri Bantuan Kemudahan Pinjaman, Bagi Pelaku Usaha dan UMKM

Baca juga: Dapatkan Bantuan UMKM Lewat Tangerang Emas, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Dia menjelaskan, penjualan online untuk pelaku UMKM perlu 'melek' IT, dan transformasi menjadi jualan online, serta tetap menerima berdagang secara offline.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved