Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal

Syahrial menyebut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjembatani perkenalan tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial mengisahkan awal perkenalannya dengan AKP Stepanus Robin Pattuju, bekas penyidik KPK. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial mengisahkan awal perkenalannya dengan AKP Stepanus Robin Pattuju, bekas penyidik KPK.

Syahrial menyebut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjembatani perkenalan tersebut.

Hal ini disampaikan Syahrial saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara suap penghentian kasus korupsi di KPK, dengan terdakwa Robin dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Ketua KPU: Kampanye SARA Salah dan Tidak Boleh Dilakukan

Kata Syahrial, pertemuan dengan Robin terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar Juli 2020.

"Pada saat itu saya ada di Jakarta dalam rangka kegiatan, malam hari saya silaturahmi ke rumah Azis Syamsuddin."

"Alamat di rumah dinas di Kuningan."

Baca juga: Gugat Wiranto Rp 1,1 Triliun Atas Pembentukan Pam Swakarsa, Kivlan Zen Kalah Lagi di PT DKI

"Saya silaturahmi bicara dengan Azis, dan setelah itu Bapak Azis sampaikan ke saya ada orang yang ingin dikenalkan."

"Setelah itu dari pos datanglah Pak Robin," ungkap Syahrial.

Syahrial menyebut Azis ingin mengenalkan seseorang yang bisa membantu dirinya di Pilkada Tanjungbalai.

Baca juga: Pansel Cari Anggota KPU dan Bawaslu yang Mampu Ubah Proses Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024

"Bro, gue mau kenalin sama orang nih, tapi jangan cerita-cerita proyek ya bro," kata Syahrial meniru ucapan Azis.

"Dalam BAP Saudara nomor 5, Azis Syamsuddin katakan seperti ini 'Bro gue mau kenalin seseorang mana tahu bantu Pilkada bro, tapi jangan cerita-cerita proyek ya'," ucap jaksa membacakan BAP dan dibenarkan Syahrial.

Sebelumnya Syahrial mengaku tak tahu siapa sosok yang ingin dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 13 Oktober 2021: Suntikan Pertama 102.685.817, Dosis Kedua 59.411.498

Namun setelah ia bertemu Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin, ia baru mengetahui Robin adalah penyidik KPK.

Sebab, saat mengenalkan diri, Robin menunjukkan nametag penyidik KPK.

"Saya enggak tahu pak awalnya."

Baca juga: Sempat Gonta-ganti Kebijakan, PPKM Skala Mikro Strategi Paling Cocok Tangani Covid-19 di Indonesia

"Saat saya dikenalkan, Pak Robin keluarkan name tag-nya bahwasanya penyidik KPK," terang Syahrial.

Kata Syahrial, dalam pertemuan itu hadir Azis Syamsuddin, Robin, dan ajudan Azis Syamsuddin.

Usai Robin dan Syahrial bertemu, Azis dan ajudannya pergi agar keduanya saling berkomunikasi.

Baca juga: Karena Empat Nama Ini, Ray Rangkuti Nilai Pansel KPU-Bawaslu Cenderung Seperti Orang Presiden

"Saksi saya tegaskan lagi, yang kenalkan Saudara ke Robin itu Pak Azis?" Tanya jaksa.

"Benar pak," jawab Syahrial.

Syahrial mengaku sempat saling bertukar nomor telepon dengan Robin.

Bahkan Robin juga menyarankan agar komunikasi keduanya menggunakan aplikasi Signal.

Total Terima Rp 10,4 Miliar dari 5 Orang Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK mengatakan, Robin menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021), anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang terkait perkara di KPK.

Baca juga: Jokowi: Perluasan dan Pendalaman Nilai-nilai Pancasila Tidak Bisa Dilakukan dengan Cara-cara Biasa

Total selama menjadi penyidik KPK, Albertina menyatakan Robin telah menerima uang sebanyak Rp 10,4 miliar dari lima orang yang berperkara di KPK itu.

Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan."

Baca juga: DAFTAR Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 1.271 Orang Dilantik Jadi ASN

"Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," ungkap Albertina.

Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah, terkait kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

Albertina mengatakan, dari Rp 3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain.

Baca juga: Dipecat KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Kemungkinan Tetap Bekerja di Polri

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait Saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000."

"Yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta," bebernya.

Namun, kata Albertina, hal tersebut dibantah Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 13, Jawa Diwakili Kudus

"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," ucapnya.

Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait peninjauan kembali (PK) kasusnya.

Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,880 kepada Maskur Husain.

Baca juga: TNI-Polri Ajak Dialog 4 Bupati yang Daerahnya Masih Rawan KKB Papua, Aspirasi Diteruskan ke Jokowi

"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp 5.100.000.000.

"Yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp 4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000," papar Albertina.

Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi, dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019.

Baca juga: 11 Terduga Teroris JAD Rencanakan Serang Gereja Hingga Polres di Merauke, Bukan Orang Asli Papua

Robin lantas memberikan Rp 272,5 juta-nya kepada Maskur.

"Dalam perkara perkara Saudara Usman Efendi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525.000.000."

"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000, terperiksa menerima Rp 252.500.000," ujar Albertina.

Baca juga: Ada Oknum Anggotanya Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya, Ini Kata Ketua BPK

Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta, lalu diberikannya Rp 425 juta kepada Maskur Husain.

"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000."

"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000," tutur Albertina.

Baca juga: Perokok di Indonesia 57 Juta Orang, tapi Petani Tembakau Tetap Miskin, yang Kaya Produsen

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.

Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp 1,697 miliar.

Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.

Baca juga: Kaget Lihat Data Perokok Muda, Menkes Usul Ciptakan Pahlawan Anti Rokok, Atta Halilintar Jadi Opsi

Sementara, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.

Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan, berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.

Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved