Gugat Wiranto Rp 1,1 Triliun Atas Pembentukan Pam Swakarsa, Kivlan Zen Kalah Lagi di PT DKI

Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Kivaln menggugat mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.

Gugatan senilai Rp 1,1 triliun itu terkait pembentukan PAM Swakarsa pada 1998 silam.

Baca juga: Yusril Bilang Jeruk Makan Jeruk, Hamdan Zoelva: Semoga Jangan yang Asam

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 354/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim., tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi amar putusan majelis tinggi dikutip dari SIPP PN Jaktim, Senin (11/10/2021).

Putusan banding perkara perbuatan melawan hukum ini diketuai oleh hakim Nelson Pasaribu, dengan anggota majelis Edwarman dan Abdul Fattah, serta panitera Haiva.

Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut.

Baca juga: Bantah Pansel KPU-Bawaslu Langgar UU, Pemerintah Sebut Poengky Indarty Wakili Unsur Masyarakat

Pada 11 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan gugatan penggugat (Kivlan Zen) tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard).

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

 FOTO-FOTO Penampakan Klinik yang Dijadikan Tempat Aborsi di Bekasi, Sudah Dua Tahun Berdiri

Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Tonin menjelaskan, pada 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan Zen membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.

 Tiga Polisi Ditahan Gara-gara Peluru Nyasar di Kampus, Ini Ancaman Hukumannya

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan Zen.

Akibatnya, Kivlan Zen harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar.

 Menteri Perhubungan Minta Pengemudi Ojek Online Diasuransikan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved