Partai Politik

Yusril Ihza Mahendra Ungkap SBY Pernah Empat Kali Menawarinya Jadi Hakim MK, Semuanya Ditolak

Partai Demokrat menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, lantaran latar belakangnya sebagai mantan Ketua MK.

Editor: Yaspen Martinus
Dok pribadi
Yusril Ihza Mahendra Yusril mengungkapkan, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menawarkan dirinya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit mengungkapkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menawarkan dirinya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut penuturannya, berkali-kali dia ditawari jabatan tersebut.

Namun, Yusril menolak tawaran tersebut, karena lebih baik menjadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu.

Baca juga: Boyamin Saiman Tantang KPK Hadirikan Lili Pintauli di Persidangan Mantan Wali Kota Tanjungbalai

Hal itu ia sampaikan, merespons penunjukan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, sebagai kuasa hukum DPP Demokrat atas gugatan AD/ART.

"Saya enggak mau saja jadi hakim MK."

"Berkali-kali saya ditawarin jadi hakim MK, saya enggak mau."

Baca juga: Ahli Rekomendasikan Lansia dan Pengidap Imun Lemah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga

"Pak SBY itu empat kali pernah bicara sama saya, pada waktu nyusun kabinet juga begitu."

"Saya bilang lebih baik saya jadi Mensesneg aja, pak," katanya, saat wawancara khusus dengan Tribunnetwork, Rabu (13/10/2021).

Partai Demokrat menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, lantaran latar belakangnya sebagai mantan Ketua MK.

Baca juga: Tak Main-main, Wisatawan Asing di Bali yang Tidak Pakai Masker Bakal Langsung Dideportasi!

Yusril menganggap hal itu menurutnya biasa saja dan tak penting.

"Pak Hamdan enggak pernah jadi Menteri Kehakiman tapi pernah jadi Ketua MK."

"Kalau Yusril enggak pernah jadi Ketua MK tapi dua kali jadi Menteri Kehakiman.

Baca juga: Besok Kembali Terima Wisatawan Mancanegara, Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Bali Sudah 90 Persen

Jadi udahlah, persoalan itu enggak penting," ucap Yusril.

Yusril tak terkejut Hamdan Zoelva dipilih Partai Demokrat untuk melawannya.

Sebab, berdasarkan informasi yang didapatnya, Hamdan juga menjadi kuasa hukum Demokrat saat bertarung dengan kubu KLB di PTUN.

Baca juga: Besok Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara, Ini Daftar 35 Hotel untuk Lokasi Karantina

"Wajar saja kalau Hamdan yang ditunjuk oleh Partai Demokrat, apalagi pertimbangannya kan beliau sudah sering menguji undang-undang di MK."

"Jadi wajar dan saya enggak terkejut sama sekali, saya anggap biasa-biasa saja," ucapnya.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum, untuk menghadapi Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART partai ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Buruh Bakal Tetap Turun ke Jalan Perjuangkan Hak Meski Sudah Punya Partai

"Kami saat ini sedang menyusun oleh tim kuasa hukum kami."

"Yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah Bang Hamdan Zoelva," ungkap Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat wawancara khusus dengan Tribun Network, Selasa (5/10/2021).

Herzaky mengatakan, Demokrat menilai Hamdan Zoelva memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sebagai pakar hukum.

Baca juga: Polri dan Mantan Pegawai KPK Bertemu Bahas Perekrutan Jadi ASN, Bakal Ada Pertemuan Selanjutnya

"Yang kedua, memiliki persamaan pandangan dengan kami bahwa demokrasi di Indonesia mesti diselamatkan."

"Yang punya persamaan pandangan dengan kami bahwa bagaimana hukum harus menjadi panglima, keadilan dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama, bukan politik."

"Nah, kemudian hasil diskusi dengan beberapa sahabat, Ketum AHY kemudian setelah berdialog dan berdiskusi dengan Hamdan Zoelva merasa sangat cocok nih, terkait integritas, kredibiltas, kepakaran beliau sebagai mantan Ketua MK," bebernya.

Baca juga: HUT ke-76 TNI, Jokowi Minta Kebijakan Belanja Diubah Jadi Investasi Pertahanan yang Berkelanjutan

Selain itu, lanjut Herzaky, nilai lebih yang dimiliki seorang Hamdan Zoelva adalah sosoknya sebagai mantan Ketua MK.

"Mohon maaf, setahu kami Pak Yusril belum pernah menjadi Ketua MK, ini kan suatu nilai tambah berbeda tentunya di posisi ini," ucapnya.

Jeruk Makan Jeruk

Partai Demokrat menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, sebagai kuasa hukum dalam menghadapi judicial review AD/ART di Mahkamah Agung.

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum empat mantan anggota Partai Demokrat, menanggapi penunjukkan Hamdan Zoelva.

"Ini jeruk makan jeruk," kata Yusril, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!

Jeruk makan jeruk yang dimaksud Yusril adalah penyelesaian masalah dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kubu yang sama.

Sehingga, kata dia, hasilnya bisa obyektif, bisa juga subyektif.

Yusril hingga kini masih menjadi Ketua Umum PBB.

Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif

Sedangkan Hamdan aktif dalam kepemimpinan PBB sejak berdiri sampai saat dilantik menjadi hakim MK.

Hamdan pernah menjadi staf khusus Yusril ketika menjadi Mensesneg.

Yusril pula yang menjadi co-promotor ketika Hamdan mengambil gelar Doktor di UNPAD.

Baca juga: Agar Tak Terbentur Ramadan, PDIP Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari Seperti Usulan KPU

Yusril menilai Hamdan adalah orang profesional dan obyektiif. Pikirannya jernih dan jauh dari sikap emosional.

"Kader-kader PBB umumnya cerdas dan profesional, apalagi menangani soal-soal hukum."

"Mereka enggak cengengesan."

Baca juga: Minta 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin Diusut, Mantan Jubir: Bekerjalah dengan Benar, Dewas KPK

"Menangani kasus hukum tapi jorjoran bikin manuver politik hantem sana hantem sini seperti pakai jurus dewa mabuk dalam dunia persilatan."

"Karena itu saya gembira mendengar Hamdan jadi lawyer pihak sana,” tutur Yusril.

Yusril mengaku ingin sekali melihat persoalan pengujian AD/ART Partai Demokrat sebagai masalah hukum yang dihadapi bangsa ini.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 Oktober 2021: Suntikan Pertama 96.492.154, Dosis Kedua 54.959.545

Sebagai sebuah masalah hukum, maka sudut pandang hukumlah yang harus dikedepankan.

Dia mengimbau siapa saja yang terlibat dalam proses ini, baik aktivis partai maupun komentator di luar, hendaknya tidak menunggangi kasus ini sebagai sebuah political game.

"Makin filosofis dan teoritis pembahasan ini, akan makin baik."

Baca juga: Tetapkan 3.103 Komponen Cadangan 2021, Jokowi: Tidak Boleh Digunakan Kecuali Kepentingan Pertahanan

"Masyarakat akan makin terdidik secara intelektual, bukan sebaliknya malah makin terbodohkan oleh omongan dan gunjingan tak tentu arah," paparnya.

Yusril menyebut tampilnya Hamdan sebagai lawyer Partai Demokrat, akan membuka jalan ke arah itu.

Bagaimana nanti dia akan melakukan terobosan, bagaimana Partai Demokrat bisa masuk sebagai pihak dalam perkara judicial review di Mahkamah Agung ini.

Baca juga: Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Kompolnas: Biasanya Dinarasikan oleh Kelompok Teroris-Radikal

Bagaimana pula Hamdan menyusun argumen filosifis dan teoritis dalam mengimbangi atau meng-counter argumen yang Yusril ajukan.

“Saya kira sebagai akademisi hukum dan mantan hakim dan Ketua MK, Hamdan akan melakukan tugas profesionalnya sebagai advokat yang mumpuni," ucapnya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved