Mantan Pegawai KPK Niat Bikin Partai, Pengamat Ingatkan Beratnya Tantangan Jika Ingin Ikut Pemilu

Dalam mendirikan partai politik, seseorang atau sekolompok orang harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Rasamala Aritonang bersama rekan-rekannya bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana membuat partai politik (parpol). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menanggapi rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendirikan partai politik.

Qodari mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh siapapun.

Terlebih, kata dia, mendirikan partai politik relatif tidak sulit.

Baca juga: Jadwal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Pengamat: Pertempuran Antara PDIP dengan Jokowi

"Silakan dicek di Undang-undang Partai politik, yang sulit itu adalah kalau mau ikut pemilu."

"Nah, begitu ikut pemilu, tantangannya menjadi sangat tinggi, syaratnya menjadi sangat berat begitu," kata Qodari, Jumat (15/10/2021).

Ia menekankan, dalam mendirikan partai politik, seseorang atau sekolompok orang harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU.

Baca juga: Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing, Satgas Covid-19 Bakal Lakukan Evaluasi Tiap Minggu

Hal itu sebagai syarat agar partai politik yang dibangun bisa ikut dalam ajang pemilu, dan menempatkan anggotanya di parlemen.

"Berdasarkan pengalaman, verifikasi KPU itu makin lama makin keras lah tanda kutip ya."

"Sehingga misalnya pada pemilu-pemilu terakhir itu ya, relatif dari sekian banyak partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu, yang bisa masuk ke parlemen gitu itu dari NasDem saja," tuturnya.

Baca juga: Airlangga Hartarto Makin Populer, Golkar Optimistis Tatap Pilpres 2024, Apalagi Tak Ada Petahana

Qodari lantas membeberkan tingkatan dalam pembentukan partai.

Setidaknya ada tiga tahapan yang akan dilakukan para pemilik partai.

Yang pertama, kata dia, mendirikan partai politik. Kedua, lolos verifikasi di KPU, dan yang ketiga lolos ke parlemen.

Baca juga: Partai Demokrat Ungkap Jhoni Allen Marbun Memohon Ingin Kembali ke Kubu AHY

Dirinya menyebut, di tiap tingkatan itu akan ditemukan tantangan yang makin besar dialami oleh pemilik partai.

"Nah, itu makin susah tuh ya walaupun masih ada kelebihan atau masih ada ruang, di mana partai politik tetap bisa punya anggota di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ucapnya.

Atas dasar itu, Qodari memastikan kembali tujuan eks pegawai KPK yang berencana membangun partai politik tersebut, untuk sampai ke tahap mana?

Baca juga: Tiga Parpol Ini Ajak Bergabung, 57 Mantan Pegawai KPK Menilai Terlalu Cepat

Sebab, kata dia, untuk bisa turut andil dalam kontestasi pemilu, tidak dapat dilakukan dengan upaya yang sederhana.

"Nah, ini mantan pegawai KPK ini harus ditanya mau sampai ke mana gitu, mungkin karena bukan orang politik kan, enggak paham betul gitu ya."

"Dianggap mendirikan partai, ikut pemilu dan lolos ke DPR itu sesuatu yang sederhana atau linear, pengalaman sih enggak gitu."

"Dan kalau mau mewarnai kebijakan publik, ya memang sudah harus sampai ke parlemen," beber Qodari.

Partai Serikat Pembebasan

Rasamala Aritonang bersama rekan-rekannya bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana membuat partai politik (parpol).

Namun, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengaku tak mau buru-buru.

"Kita pelan-pelan, gagasan ini bergulir dulu."

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap SBY Pernah Empat Kali Menawarinya Jadi Hakim MK, Semuanya Ditolak

"Kita ketemu dulu nanti dengan beberapa tokoh atau pihak di luar kita."

"Yang menurut kita punya visi besar, kredibilitas baik di publik," ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Rasamala tidak menarget parpol itu bisa ikut pesta politik pada 2024.

Baca juga: Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, PKS: Terbuka Lebar Peluang Politisasi Riset

Target mereka hanya membuat partai untuk menampung keinginan rakyat yang ingin politik bersih dari sifat koruptif.

"Kita enggak mau muluk-muluk," ucap Rasamala.

Menurut dia, saat ini teman-teman mantan pegawai KPK mau berdiskusi lebih dahulu dengan politisi senior di Indonesia.

Baca juga: Epidemiolog UI Ungkap Awalnya Kelompok Lansia Tak Masuk Usulan Prioritas Vaksinasi Covid-19

Saran dari politisi senior dibutuhkan mereka untuk menentukan haluan.

"Nah, itu nanti kita mau diskusi dulu lebih jauh, baru kita bicara lebih jauh soal itu."

"Lakso Anindito, Hotman (Tambunan), dan ada beberapa orang lagi."

Baca juga: DAFTAR 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ada Buaya Jantan Hingga Urat Seribu

"Saya juga dalam waktu dekat sedang mengupayakan untuk ketemu tokoh-tokoh untuk minta pandangan dan masukkan," beber Rasamala.

Ia juga mengungkapkan nama parpol yang akan dibentuknya tersebut, yaitu Partai Serikat Pembebasan dengan ideologi Pancasila yang hakiki.

"Memang tantangannya tidak mudah, karena syarat pendirian parpol kan memang rumit, tetapi layak dicoba."

Baca juga: Surya Paloh Ingin Partai NasDem Gelar Konvensi Capres 2024 Jika Sudah Punya Mitra Koalisi

"Kalau bisa terwujud (Partai Serikat Pembebasan) saya yakin kami bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi," paparnya.

Sebelumnya, Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana mendirikan partai politik (parpol).

Rencana tersebut sebagai tujuan karier berikutnya, pasca-dipecat dari lembaga anti-rasuah.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 14 Oktober 2021: Dosis Pertama 104.308.702, Suntikan Kedua 60.422.073

Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs, lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.

"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impak besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Eks Wali Kota Tanjungbalai Mengaku Diarahkan Lili Pintauli Hubungi Pengacara Bernama Arief Aceh

Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.

Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.

Baca juga: Saat Dikenalkan Azis Syamsuddin, Mantan Penyidik KPK Sarankan Syahrial Berkomunikasi Pakai Signal

"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," paparnya.

Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.

Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved