Masjidil Haram tak lagi Berlakukan Social Distancing, Tanda Jaga Jarak Dilepas, Siap Full Jemaah
Kini jemaah yang hendak beribadah di Masjidil Haram tak perlu lagi menjaga jarak. Bahkan, kini para petugas telah menghapus tanda jaga jarak.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Di mana dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan/atau Pemerintah seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Dalam nota diplomatik menyebutkan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah.
Hal tersebut berkaitan dengan pandemi yang tengah berlangsung.
Sebelumnya, para jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan diwajibkan untuk melakukan karantina selama seminggu.
Namun dalam pelaksanaan umrah ini, nota diplomatik mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari.
Mengenai persyaratan yang lain, belum ada keputusan lebih lanjut.
Menlu mengatakan, pelaksanaan umrah ini akan ditindak lanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya.
Pihaknya langsung melakukan koordinasi degan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
"Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan mapun dengan Pak Menteri Agama," ujar Menlu.
Koordinasi tersebut termasuk dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudia Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini.
(Tribunnews.com/Widya/Larasati Dyah Utami)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umrah Kembali Dibuka, Bagaimana Persyaratan Jamaah Umrah Indonesia? Ini Penjelasannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Akhiri pemberlakuan social distancing, copot tanda jaga jarak di Masjid Al Haram