Masjidil Haram tak lagi Berlakukan Social Distancing, Tanda Jaga Jarak Dilepas, Siap Full Jemaah

Kini jemaah yang hendak beribadah di Masjidil Haram tak perlu lagi menjaga jarak. Bahkan, kini para petugas telah menghapus tanda jaga jarak.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
AFP/BANDAR AL-DANDANI
(Ilustrasi) Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus aturan social distancing atau menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah. Kini jemaah yang hendak beribadah di Masjidil Haram tak perlu lagi menjaga jarak. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus aturan social distancing atau menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah.

Kini jemaah yang hendak beribadah di Masjidil Haram tak perlu lagi menjaga jarak.

Bahkan, kini para petugas telah menghapus tanda jaga jarak di Masjidil Haram.

Dilansir dari Saudi Press Agency bahwa tampak para petugas kini tengah melepas stiker jarak sosial di koridor dalam dan luar ruangan, alun-alun, dan fasilitas di Masjidil Haram.

"Keputusan ini sejalan untuk melonggarkan pencegahan dan dimulainya kembali penerimaan jamaah umrah serta  pengunjung di dengan kapasitas penuh," tulisnya.

Informasi itu disampaikan oleh Osama bin Mansour Al-Hujaili, Wakil Sekjen Tafwij dan Manajemen Jemaah di Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Sementara itu dalam akun Instagram relawan Indonesia untuk kemanusiaan Palestina, Bang Onim @bangonim tampak beberapa video yang diunggah menggambarkan petugas tengah mencopot stiker social distancing.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut

Para petugas yang mengenakan seragam berwarna hijau itu tampak sibuk melepas stiker dan tanda untuk jaga jarak yang selama ini di gunakan di Masjidil Haram.

"Akhiri pemberlakuan social distancing, copot tanda jaga jarak di Masjid Al Haram," tulisnya.

Sementara dalam video lainnya terlihat jemaah tengah melaksanakan ibadah salat dengan saf yang rapat.

Umrah Dibuka Kembali untuk Jemaah Indonesia

Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia.

Di mana sebelumnya selama pandemi Covid-19 pelaksanaan umrah maupun haji ditutup oleh pemerintah Arab Saudi.

Disebut Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) telah menerima nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta terkait pelaksanaan umrah pada Jumat (9/10/2021).

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta

Menlu Retno Marsudi mengatakan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia.

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia,” ujarnya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan pelindungan jemaah.

Di mana dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan/atau Pemerintah seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Dalam nota diplomatik menyebutkan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah.

Hal tersebut berkaitan dengan pandemi yang tengah berlangsung.

Sebelumnya, para jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan diwajibkan untuk melakukan karantina selama seminggu.

Namun dalam pelaksanaan umrah ini, nota diplomatik mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari.

Mengenai persyaratan yang lain, belum ada keputusan lebih lanjut.

Menlu mengatakan, pelaksanaan umrah ini akan ditindak lanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya.

Pihaknya langsung melakukan koordinasi degan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

"Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan mapun dengan Pak Menteri Agama," ujar Menlu.

Koordinasi tersebut termasuk dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudia Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini.

(Tribunnews.com/Widya/Larasati Dyah Utami)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umrah Kembali Dibuka, Bagaimana Persyaratan Jamaah Umrah Indonesia? Ini Penjelasannya.
Penulis: Widya Lisfianti

 

 

Akhiri pemberlakuan social distancing, copot tanda jaga jarak di Masjid Al Haram

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved