Berita Nasional
Ariza Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Peniadaan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
Wagub DKI Ahmad Riza Patria meyakini peniadaan cuti bersama Natal dan Tahun Baru bisa berdampak positif pada mobilitas masyarakat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut positif kebijakan peniadaan cuti bersama Natal pada 24 Desember oleh pemerintah pusat.
Pria yang akrab disapa Ariza ini meyakini kebijakan itu bisa berdampak positif, yakni mengurangi mobilitas masyarakat pada akhir tahun.
Baca juga: Wenny Ariani Ingin Sang Putri Melihat Perjuangan Kerasnya Melawan Rezky Aditya
"Itu kan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi mobilitas warga, sehingga cuti dihilangkan,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).
“Saya kira kami memahami apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, yang penting masyarakat harus siap-siap di akhir tahun ini seperti biasa ada libur panjang itu selalu dibarengi mobilitas pergerakan yang tinggi, sehingga menyebabkan penyebaran," lanjut Ariza.
Kendati demikian, Ariza berharap jangan sampai di akhir tahun terjadi gelombang ketiga.
"Kami berharap jangan sampai diakhir tahun ini terjadi gelombang ketiga caranya adalah mengurangi mobilitas sehingga tidak terjadi interaksi dan kerumunan yang berlebihan," ucapnya.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Kamis (28/10) akan Ditindak Jika Ada Pelanggaran, Ini 13 Ruas Jalan
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan. Hal tersebut telah diumumkan sejak Juni 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah gelombang ketiga pandemi Covid-19. Diantaranya, menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.
Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Juga ada larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional, bagi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Cek Penerima BSU Bulan Oktober Lewat bsu.kemnaker.go.id dan Cara Pencairannya
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait.