Libur Nataru
Kemenhub Sedang Susun Aturan Perjalanan Penumpang Jelang Libur Natal Tahun Baru
Saat ini Pemerintah melalui Kemenhub tengah menyusun aturan baru terkait aturan perjalanan penumpang, khususnya ke luar kota.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat cukup signifikan pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, saat ini Pemerintah melalui Kemenhub tengah menyusun aturan baru terkait aturan perjalanan penumpang, khususnya ke luar kota.
Hal tersebut harus dilakukan, meskipun saat ini kondisi kasus aktif Covid-19 sudah menurun, serta jangkauan vaksinasi telah cukup luas.
"Meskipun situasi berbeda, namun demikian kewaspadaan tetap harus kita tingkatkan," ujar Adita dalam sebuah acara Diskusi Produktif, Rabu (3/11/2021).
"Jadi pemerintah sedang menyusun langkah-langkah itu apakah itu pembatasan mobilitas dan pengetatan syarat (perjalanan)," sambungnya.
Baca juga: Arya Sinulingga Sebut Tuduhan Erick Thohir Untung Dibalik Aturan PCR Sangat Tendensius
Adita kembali melanjutkan, persiapan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi agar nantinya mobilitas itu tidak menimbulkan lonjakan kasus.
Belajar dari periode libur Natal Tahun Baru 2021, telah terjadi peningkatan mobilitas sekitar 6 juta orang yang bergerak keluar dari Jabodetabek.
"Tahun lalu dengan angka mobilitas sebesar itu, membuat lonjakan kasus (positif Covid-19) 30 persen. Dan kita tidak ingin ini terjadi lagi," pungkas Adita.
Baca juga: Ariza Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Peniadaan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, Satgas Covid-19 juga telah memberikan peringatan, diperkirakan bakal terjadi lonjakan mobilitas masyarakat di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut prediksinya, ada sekitar 19 juta orang akan hilir mudik pada periode tersebut.
Maka dari itu, Pemerintah tengah menyusun aturan terkait cuti, libur, serta pembatasan mobilitas masyarakat, agar lonjakan mobilitas tersebut tidak terjadi.
Baca juga: Penumpang Pesawat Berharap Hasil Tes PCR Durasinya Bisa Lebih Lama
"Satgas bekerjasama dengan Kementerian-Lembaga dan ikut berkoordinasi bersama-sama. Sebagai contoh, memangkas cuti bersama di 24 Desember dan menjaga mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan," ucap Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting.
"Kebijakan ini akan terus menerus kita sampaikan ke masyarakat. Kalau tidak disampaikan, mungkin lebih 19 juta orang akan hilir mudik untuk menikmati libur Natal dan Tahun Baru," paparnya.
Aturan Tes PCR untuk Perjalanan 250 KM Dicabut
Ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi sorotan.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Tes-PCR-drive-thru1.jpg)