Libur Nataru

Kemenhub Sedang Susun Aturan Perjalanan Penumpang Jelang Libur Natal Tahun Baru

Saat ini Pemerintah melalui Kemenhub tengah menyusun aturan baru terkait aturan perjalanan penumpang, khususnya ke luar kota.

Dokumentasi Humas Jasa Marga
Ilustrasi - Kemenhub sedang susun aturan untuk tekan mobilisasi warga saat Libur Natal Tahun Baru (Nataru) Suasana pelaksanaan vaksinasi drive thru di Jalan Tol Jagorawi, yang telah dimulai dari tanggal 1 September dan berakhir hingga 30 September, Jakarta, Jumat (3/9/2021). 

Terkait perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

1. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

 

Penulis: Tribunnews/Bambang Ismoyo/Kompas.com/Nur Fitriatus Sahilah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved