Demo Buruh

Demo Buruh di Tangerang Hari Ini, 10 Ribu Massa ke Pemprov Banten, 2 Ribu ke Istana Presiden

Menurutnya, jika tuntutan tersebut tidak dapat terpenuhi, akan berdampak luas pada pemenuhan kebutuhan hidup yang tidak layak bagi kaum buruh.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/GILBERT SEM SANDRO
Ribuan buruh di Kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa dengan konvoi menuju Istana Kepresidenan   

Pada iringan paling depan, terdapat sebuah mobil bak terbuka berukuran besar yang memimpin konvoi, pada mobil ini terlihat dua orang berorasi dengan menggunakan pengeras suara, sambil diiringi gemuruh teriakan ribuan buruh yang mengikuti.

Pada bagian depan dan akhir konvoi buruh tersebut terlihat dua mobil kepolisian dan beberapa kendaraan roda dua milik satlantas Polrestro Tangerang Kota ikut mengawal jalannya konvoi para buruh.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.

Keputusan tersebut didapat berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Besaran kenaikan upah itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP. 

"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," tutur Wahidin Halim.

"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain. Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu," jelasnya.

Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim:

1. Kabupaten Pandeglang  Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.

3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.

4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.

5. Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.

6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.

7. Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.

8. Kota Serang Rp 3.830.549.10. (m28)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved